BerdayaNews.com | Jakarta — Lebih dari satu dekade berlalu sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan uang muka kerja (UMK) untuk pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Namun hingga akhir 2024, dana publik senilai Rp130,08 miliar itu belum kembali ke kas daerah dan sebagian besar secara akuntansi telah diklasifikasikan sebagai piutang macet 100 persen.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 (Audited) pada pos Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian UMK Pengadaan Transjakarta.
Uang Dibayar, Bus Tak Datang
Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membayarkan uang muka kerja kepada sejumlah penyedia dalam 8 paket pengadaan bus Transjakarta, termasuk articulated bus dan bus sedang. Namun, pekerjaan tidak pernah diselesaikan akibat proses hukum tindak pidana korupsi dan sengketa kontrak yang berlarut-larut.
Dari total UMK sebesar Rp106,88 miliar, pengembalian yang berhasil diterima pemerintah daerah hingga kini hanya sekitar Rp624 juta, atau kurang dari 1 persen. Sisanya, Rp106,26 miliar, masih tercatat sebagai piutang yang seluruhnya dikategorikan macet.
Situasi serupa juga terjadi pada pengadaan Bus Single Transjakarta (Paket III dan V) dengan nilai UMK Rp23,82 miliar. Kontrak telah dibatalkan, skema pengembalian disepakati secara angsuran, namun sejak para penyedia dinyatakan pailit, tidak ada lagi pembayaran.
Pailit, Tapi Apakah Tanggung Jawab Hukum Hilang?
LKPD mencatat bahwa sebagian besar penyedia telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga. Namun, pengembalian yang diterima pemerintah daerah dari proses kepailitan tersebut sangat minim, bahkan hanya 0,69 persen hingga 1,28 persen dari nilai piutang.
LSM RIB Anti Korupsi menilai, kondisi ini menunjukkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat tinggi, bahkan secara substansi telah menyerupai kerugian negara permanen.
“Pailit bukan penghapus kewajiban hukum. Uang negara sudah dibayarkan, barang tidak diterima, dan pemulihan hampir nol. Jika ini dibiarkan hanya sebagai piutang macet, maka negara sesungguhnya sedang menormalisasi kerugian,” ujar perwakilan LSM RIB.
Pola Lama: Masuk Piutang, Lalu Dilupakan

Dokumen LKPD menunjukkan bahwa seluruh sisa UMK tersebut telah dibentuk penyisihan 100 persen, sebuah mekanisme akuntansi yang secara teknis memperbaiki laporan keuangan, namun tidak memulihkan uang negara.
Praktik ini kerap dikritik oleh pengawas publik karena berpotensi menjadi jalan sunyi untuk mengubur kasus lama, tanpa penetapan tanggung jawab pidana maupun perdata lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Padahal, menurut prinsip hukum keuangan negara, kepailitan perusahaan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana pengurus, apabila terdapat unsur penyalahgunaan dana, penipuan, atau perbuatan melawan hukum.
Lebih dari Sekadar Angka
Nilai Rp130 miliar bukan hanya angka di laporan keuangan. Dana tersebut berasal dari uang publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan transportasi massal warga Jakarta melalui Transjakarta.
Namun hingga kini, bus yang dijanjikan tidak pernah sepenuhnya hadir, sementara uang muka kerja mengendap sebagai piutang macet selama 11 tahun.
LSM RIB Anti Korupsi menyatakan akan mendorong:
-
pemeriksaan lanjutan atas penggunaan UMK,
-
penelusuran tanggung jawab pengurus perusahaan penyedia,
-
serta evaluasi terhadap pejabat pemberi UMK yang lalai mengamankan keuangan daerah.
Menunggu Keberanian Negara
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai langkah hukum lanjutan selain pencatatan piutang dan proses kepailitan. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan terus terkubur sebagai “masalah lama”, atau justru menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas keuangan negara yang sesungguhnya.
MATRIKS INVESTIGASI UMK PENGADAAN TRANSJAKARTA TA 2013
A. 8 Paket Pengadaan Bus Transjakarta
| No | Penyedia | Jenis Bus | UMK Dibayar (Rp) | Dikembalikan | Sisa UMK (Rp) | Status |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | PT Saptaguna Dayaprima | Articulated | 32.160.895.800 | 411.154.418 | 31.749.741.382 | Pailit (2017) |
| 2 | PT Ifani Dewi | Single/Bus Sedang | 30.743.900.000 | 212.897.392 | 30.531.002.608 | Pailit (2024) |
| 3 | PT Industri Kereta Api | Bus Sedang | 13.752.000.000 | 0 | 13.752.000.000 | Sengketa |
| 4 | PT Putera Adi Karyajaya | Bus Sedang | 11.251.710.360 | 0 | 11.251.710.360 | Pailit (2018) |
| 5 | PT Adi Tehnik Equipindo | Bus Sedang | 11.242.968.000 | 0 | 11.242.968.000 | Pailit (2017) |
| 6 | PT Putriasi Utama Sari | Articulated | 7.735.200.000 | 0 | 7.735.200.000 | Sengketa |
| — | TOTAL | 106.886.674.160 | 624.051.810 | 106.262.622.350 | Macet 100% |
B. Pengadaan Bus Single Transjakarta (Paket III & V)
| Penyedia | UMK Awal (Rp) | Telah Dibayar | Sisa UMK (Rp) | Status |
|---|---|---|---|---|
| PT Adi Tehnik Equipindo | 12.763.580.000 | 565.000.000 | 12.198.580.000 | Pailit |
| PT Putera Adi Karyajaya | 12.188.880.000 | 565.000.000 | 11.623.880.000 | Pailit |
| TOTAL | 24.952.460.000 | 1.130.000.000 | 23.822.460.000 | Macet 100% |
REKAP AKHIR
-
Total Potensi Kerugian Negara: Rp130.085.082.350
-
Umur kasus: ± 11 tahun
-
Status pemulihan: Hampir nihil
-
Risiko: Kerugian negara permanen jika tanpa langkah hukum lanjutan.fs


