Oleh: Martayadi Tajuddin*

BerdayaNews.com, Jambi – Belakangan ini, ruang publik di Provinsi Jambi diwarnai oleh maraknya konten di sejumlah media sosial maupun pemberitaan di beberapa media daring yang cenderung mendiskreditkan Gubernur Jambi, Al Haris. Fenomena ini tidak hanya terlihat dari intensitas pemberitaan, tetapi juga dari pola narasi yang terkesan repetitif dan mengarah pada pembentukan opini negatif yang sistematis di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang mencolok adalah aktivitas sejumlah akun media sosial tertentu yang secara konsisten memproduksi konten bernada kritik keras, bahkan cenderung menyerang ranah personal. Dalam praktik demokrasi, kritik tentu merupakan bagian yang sehat dan diperlukan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun, kritik yang sehat wajib berbasis data, fakta yang dapat diverifikasi, serta disampaikan secara proporsional.

Pergeseran Kritik Menjadi Kampanye Negatif

Jika kritik bergeser menjadi kampanye opini yang tidak didukung oleh fakta utuh, maka yang terjadi bukan lagi kontrol publik, melainkan penggiringan persepsi (framing). Inilah yang berpotensi menyesatkan masyarakat karena publik disuguhi informasi yang belum tentu mencerminkan realitas secara objektif.

Baca juga :  UMKM Bekasi Dapat Diskon Sewa Tenant di Wisata Air Kalimalang, Peluang Pasar Besar Sekaligus Dorong Wisata Ramah Lingkungan

Dalam konteks inilah masyarakat perlu meningkatkan literasi informasi. Publik tidak boleh terjebak pada arus informasi yang sekadar “viral”. Masyarakat harus mampu menilai suatu isu berdasarkan sumber yang kredibel, data yang terverifikasi, serta konteks kebijakan yang sebenarnya. Tanpa sikap kritis tersebut, ruang publik digital kita akan mudah dipenuhi oleh narasi yang bias dan manipulatif.

Tanggung Jawab Moral Institusi Media

Di sisi lain, media—baik media sosial maupun media daring—memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas informasi. Media bukan sekadar saluran distribusi opini atau pencari traffic, melainkan institusi yang memiliki kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan kode etik jurnalistik.

Apabila terdapat pihak-pihak yang secara sistematis menyebarkan informasi tidak akurat, fitnah, atau bahkan berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, maka langkah hukum patut dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.

Upaya hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam suara kritis, melainkan untuk memberikan batas yang tegas antara kritik konstruktif dan penyebaran disinformasi yang menyesatkan (hoax). Langkah ini juga penting sebagai efek kejut (shock effect) agar ruang publik digital tidak menjadi arena yang bebas dari tanggung jawab. Tanpa penegakan aturan yang jelas, praktik penyebaran disinformasi akan terus berulang dan berpotensi merusak kualitas demokrasi kita.

Baca juga :  Kabar Gembira, Gubernur Al Haris Setujui Pemberian THR Rp1 Juta bagi 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Menuju Demokrasi yang Sehat

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan sinergi tiga pilar utama: pemerintah yang terbuka terhadap kritik, media yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang cerdas dalam menyaring informasi. Ketiganya harus berjalan seimbang agar ruang publik tetap menjadi wadah dialog yang edukatif, bukan arena pembentukan opini yang destruktif. (Red/fs)

*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik.