BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah maju dalam penuntasan skandal megakorupsi di sektor pengelolaan keuangan negara. Kali ini, meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar persidangan dengan mendudukkan badan hukum atau korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai terdakwa.
Perkara dengan nomor pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen (Persero) periode 2019–2025 ini tercatat merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun.
Latar Belakang Kasus: Modus Investasi Fiktif di Reksa Dana
Kasus ini berakar dari penempatan dana investasi milik PT Taspen (Persero) pada tanggal 31 Mei 2019. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, penempatan dana jumbo sebesar Rp1 triliun tersebut dialokasikan ke produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (dikenal sebagai reksa dana I-Next G2) yang dikelola secara eksklusif oleh PT IIM selaku Manajer Investasi.
Namun, tim penyidik KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan investasi reksa dana tersebut dijalankan secara tidak profesional, menyimpang, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian industri keuangan. Penempatan dana dilakukan tanpa dilandasi rekomendasi hasil analisis yang sah.
Langkah ugal-ugalan ini melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi serta POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dana Tabungan Hari Tua (THT) milik sekitar 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Taspen pun dijadikan bancakan korupsi fiktif.
Skandal ini awalnya terkuak ke publik secara luas setelah adanya laporan dari Rina Lauwy, mantan istri salah satu aktor utama perkara ini, yang menolak aliran dana gelap tersebut diparkir di rekening pribadinya.
Siapa Saja Aktor yang Terlibat?
Jaksa KPK membeberkan jaringan persekongkolan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, yang tidak hanya memperkaya entitas korporasi tetapi juga sejumlah individu dan sekuritas swasta lainnya.
Berikut rincian pihak-pihak yang didakwa diuntungkan dari aliran dana ilegal tersebut:
-
PT Insight Investments Management (PT IIM): Didakwa memperkaya diri korporasi sebesar Rp41,22 miliar dari skema biaya pengelolaan (management fee) investasi fiktif tersebut.
-
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih: Mantan Direktur Utama/Direktur Investasi PT Taspen (Persero). Didakwa memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp29,15 miliar, serta beberapa mata uang asing meliputi USD 127.057, SGD 283.002, HKD 500, dan KRW 1.262.000.
-
Ekiawan Heri Primaryanto: Mantan Direktur Utama PT IIM yang mengondisikan kontrak reksa dana bermasalah tersebut. Diperkaya sebesar USD 253.664.
-
Patar Sitanggang: Turut menerima aliran uang sebesar Rp200 juta.
-
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Korporasi sekuritas yang ikut diperkaya sebesar Rp2,46 miliar.
-
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Korporasi swasta yang ikut diperkaya dengan aliran dana jumbo senilai Rp150 miliar.
Kondisi Saat Ini: Jeratan KUHP Baru dan Ketukan Palu Hakim
Proses hukum perkara korupsi Taspen saat ini berada pada fase krusial dengan memisahkan penuntutan antara pelaku individu dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
1. Vonis Penjara Para Aktor Individu (Inkrah/Proses Banding)
Sebelum korporasi disidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman berat bagi para petinggi perorangan pada akhir tahun 2025:
-
Antonius Kosasih dijatuhi vonis 10 tahun penjara. (Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan langkah hukum kasasi).
-
Ekiawan Heri Primaryanto resmi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
2. Persidangan Terdakwa Korporasi PT IIM (Januari 2026–Sekarang)
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap korporasi PT IIM sebagai entitas hukum formal dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di PN Jakarta Pusat.
Menariknya, JPU KPK menggunakan KUHP Nasional (KUHP Baru) dalam menyusun materi dakwaan korporasi ini. PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses persidangan korporasi PT IIM saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak mantan direksi perusahaan dana pensiun, serta pengulitan dokumen transaksi efek demi menguji sejauh mana korporasi harus memikul hukuman denda maupun pembekuan aset usaha.
Catatan Pemulihan Aset Negara:
KPK sejauh ini telah menyita dan menyerahkan aset barang rampasan serta efek senilai total Rp883 miliar kembali kepada PT Taspen. Manajemen PT Taspen mengonfirmasi akan menjual efek-efek sitaan tersebut secara konservatif dan optimal guna memulihkan kas Tabungan Hari Tua PNS yang sempat jebol akibat investasi fiktif ini.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal keras bagi industri pasar modal dan manajer investasi agar tidak lagi bersekongkol dengan oknum BUMN demi meraup keuntungan ilegal. (Red/fs)


