BerdayaNews.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Anti Korupsi menggelar aksi damai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa tuntutan terkait dugaan pencaplokan tanah rakyat serta potensi penggelapan pajak oleh korporasi besar.

Aksi yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah ini berlangsung tertib dan tanpa gangguan. Massa aksi juga melibatkan perwakilan petani yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan perkebunan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya insiden atau tindakan anarkis, mencerminkan koordinasi yang solid serta komitmen perjuangan yang terarah.

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, yang dikenal sebagai salah satu figur senior dalam gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan yang selama ini merugikan rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah suara rakyat yang selama ini terhimpit oleh kekuatan korporasi dan pembiaran negara. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirampas,” tegasnya.

Baca juga :  Nyata hingga Pelosok: Komitmen Presiden Prabowo Bawa Kabinet Merah Putih Hadir di Garis Depan Rakyat

LSM RIB menyoroti dugaan praktik perampasan tanah rakyat oleh dua perusahaan besar di Provinsi Riau. PT Torganda disebut oleh masyarakat telah menguasai lahan di Desa Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hulu, yang diklaim sebagai milik warga. Sementara itu, PT Wanasari Nusantara diduga menguasai lahan secara sepihak di wilayah Kuantan Singingi tanpa kelengkapan izin yang jelas menurut keterangan masyarakat setempat.

Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, langsung melakukan Orasi langsung saat Aksi Damai di Depkeu RI 8 April 2026. 

Selain persoalan agraria, LSM RIB juga mengangkat dugaan ketidakpatuhan pajak oleh kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran data yang dilakukan, terdapat indikasi potensi pajak yang tidak transparan dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Temuan ini merujuk pada hasil penelitian Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau Tahun 2015 serta pengembangan data hingga tahun 2025. Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada pemerintah, disebutkan bahwa potensi pajak PT Wanasari Nusantara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,88 triliun, sementara PT Torganda sekitar Rp396 miliar .

Baca juga :  Taman Sakura Jakasampurna Diresmikan, Bekasi Tambah Oase Hijau dan Destinasi Wisata Lingkungan

“Jika terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dan potensi tersebut, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar,” demikian pernyataan tertulis LSM RIB.

Dalam aksi di Kementerian Keuangan, perwakilan massa diterima oleh pihak Humas. Pihak Kemenkeu menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan dan menjanjikan akan memberikan jawaban resmi paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja.

Usai dari Kementerian Keuangan, massa melanjutkan aksi ke Gedung Merah Putih KPK RI. Sesuai prosedur, hanya dua orang perwakilan yang diperkenankan masuk untuk menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPK memberikan tanggapan normatif dan menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LSM RIB menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan perpajakan korporasi. Mereka juga menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang selama ini menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dan korupsi struktural.

Aksi damai ini menjadi pesan kuat bahwa perjuangan masyarakat sipil akan terus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan konstitusional, demi memastikan keadilan sosial serta perlindungan hak-hak rakyat dari praktik korporasi yang merugikan. (Red/fs)