BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Seorang pasien poli jiwa di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat melakukan kontrol rutin pada Senin (4/5/2026). Pasien yang identitasnya disimpan redaksi Berdayanews.com itu mengaku merasa bingung, gelisah, dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait perubahan pelayanan pengantaran obat melalui Program Sitaro.

Menurut keterangan pasien, dirinya telah menjalani pengobatan rutin di poli jiwa RSUD Kota Bekasi selama hampir dua tahun dan diwajibkan melakukan kontrol setiap bulan. Selama ini, obat yang diresepkan dokter diantar melalui Program Sitaro tanpa kendala.

Namun, saat kontrol terakhir, pelayanan di bagian poli disebut berjalan normal hingga proses pengambilan obat di instalasi farmasi. Permasalahan muncul ketika petugas apotek menyampaikan bahwa obat poli jiwa tidak dapat lagi diantar melalui Program Sitaro.

Pasien mengaku sempat menyampaikan bahwa dirinya selama ini selalu menerima layanan pengantaran obat ke rumah. Akan tetapi, petugas farmasi menyatakan bahwa obat sedang tidak tersedia dan pasien diminta mengambil langsung ke rumah sakit dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca juga :  Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Seluruh Korban Ditanggung Pemkot Bekasi

“Selama ini obat saya diantar melalui Program Sitaro,” ujar pasien menirukan percakapannya dengan petugas.

Menurut pasien, petugas kemudian menjawab bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang berlaku saat ini.

Kondisi tersebut membuat pasien pulang dalam keadaan bingung karena tidak memperoleh penjelasan detail mengenai perubahan mekanisme pelayanan maupun solusi yang dapat membantu pasien dengan kondisi kejiwaan yang memiliki keterbatasan mobilitas dan kesiapan untuk bepergian sendiri.

Pasien kemudian mencoba melakukan konfirmasi melalui saluran pengaduan rumah sakit pada nomor yang tersedia. Dalam penjelasan yang diterimanya, disebutkan bahwa obat yang dapat diantar melalui Program Sitaro hanya berlaku bagi pasien Kota Bekasi dengan kategori obat kronis dan bukan termasuk narkotika maupun psikotropika.

Penjelasan tersebut justru menimbulkan keresahan baru bagi pasien. Ia merasa seolah-olah dituduh mengonsumsi narkotika atau obat psikotropika, padahal selama menjalani pengobatan, menurut pengakuannya, tidak pernah ada penjelasan langsung dari dokter maupun pihak rumah sakit bahwa obat yang dikonsumsi termasuk kategori tersebut.

Kebingungan pasien semakin bertambah ketika beberapa pasien poli jiwa lainnya datang kembali ke rumah sakit untuk mengambil obat masing-masing. Berdasarkan keterangan yang diterima pasien, pihak rumah sakit justru menyampaikan bahwa obat yang mereka konsumsi termasuk kategori obat kronis.

Baca juga :  Wawali Harris Bobihoe Kembali Menjenguk Korban Ledakan Cimuning

Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pasien terkait kepastian kategori obat serta dasar penghentian layanan pengantaran obat melalui Program Sitaro. Pasien menilai pihak rumah sakit tidak memberikan informasi yang konsisten dan mudah dipahami oleh pasien maupun keluarga.

Pasien mengaku kecewa karena pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan lebih lanjut yang jelas dan komunikatif, sehingga membuat pasien berada dalam kondisi bingung serta merasa bersalah atas pengobatan yang dijalaninya selama ini.

Dalam perspektif pelayanan publik dan pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami pasien, terutama terkait perubahan kebijakan pelayanan yang berdampak langsung pada proses pengobatan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta prinsip pelayanan rumah sakit, pasien berhak memperoleh informasi yang benar mengenai tindakan medis, obat-obatan, prosedur pelayanan, hingga hak dan kewajiban selama menjalani pengobatan.

Selain itu, rumah sakit juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional, manusiawi, tidak diskriminatif, serta memperhatikan kondisi psikologis pasien. Hal tersebut menjadi penting terutama bagi pasien poli jiwa yang dalam kondisi tertentu memiliki keterbatasan untuk melakukan aktivitas secara mandiri, termasuk mengambil obat langsung ke rumah sakit.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Dorong Program MBG Menu Sehat Anak

Kebijakan perubahan mekanisme layanan, termasuk penghentian atau pembatasan layanan pengantaran obat, semestinya dibarengi sosialisasi yang jelas serta solusi alternatif agar tidak menimbulkan kebingungan maupun tekanan psikologis bagi pasien.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terkait perubahan prosedur layanan Program Sitaro khusus pasien poli jiwa maupun penanganan atas keluhan pasien tersebut.(Red/fs)