Oleh : Dr. H. A.S. PUDJOHARSOYO., SH., M. Hum – Hakim Agung MA RI / Sekretaris Mahkamah Agung Periode 2016-2020
BerdayaNews.com — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280% pada pertengahan tahun lalu patut diacungi jempol. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan penegak keadilan di Indonesia setelah hampir 12 tahun (2012–2024) hak finansial mereka membeku tanpa penyesuaian inflasi.
Namun, di balik kabar baik tersebut, sebuah pertanyaan fundamental muncul ke permukaan: Apakah intervensi nominal ini sudah cukup? Atau jangan-jangan, kita hanya sedang menambal sulam sistem yang secara struktural rapuh?
Realitas pahit justru tersaji menjelang tahun anggaran 2026. Di tengah retorika penguatan yudikatif, anggaran Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026 diproyeksikan merosot menjadi Rp 10,87 triliun. Angka ini turun dari porsi tahun 2023 yang sempat menyentuh Rp 11,9 triliun. Sekretaris MA bahkan sempat mengkhawatirkan penurunan ini dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak dan fasilitas operasional para hakim di lapangan.
Kondisi ini menegaskan satu hal: tanpa adanya kemandirian anggaran secara struktural, kesejahteraan hakim akan selalu rentan menjadi alat tawar politik dan “disandera” oleh cabang kekuasaan lain.
Kuasa ‘Gatekeeper’ Kementerian Keuangan
Secara konstitusional, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kemerdekaan ini dinilai bias karena kerangka hukum keuangan negara kita masih memosisikan yudikatif layaknya kementerian biasa.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan memiliki kewenangan mutlak untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Di sinilah letak paradoksnya. Eksekutif memegang gatekeeper power—kewenangan penuh untuk menyaring, mengubah, bahkan memangkas usulan anggaran peradilan sebelum disorongkan ke DPR.
“Tidak ada kebebasan jika kekuasaan peradilan tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif,” tulis Montesquieu dalam teori klasiknya, Separation of Powers. Ketika lembaga peradilan harus mengemis anggaran kepada eksekutif, maka independensi yang dijamin konstitusi rawan berubah menjadi ilusi.
Sebagai perbandingan, porsi anggaran MA rata-rata tidak pernah beranjak dari kisaran 0,36% dari total APBN. Angka ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan Kepolisian RI yang mendapatkan porsi hingga 3,5% APBN (sekitar Rp 117,4 triliun)—hampir sepuluh kali lipat dari anggaran MA yang harus mengoordinasikan empat lingkungan peradilan di seluruh pelosok nusantara.
Belajar dari Filipina dan Afrika Selatan
Untuk melihat bagaimana kemandirian anggaran bekerja secara ideal, Indonesia sebenarnya bisa menengok negara tetangga.
| Negara | Model Otonomi Anggaran Peradilan | Mekanisme Eksekusi |
| Filipina | Otonomi Fiskal Konstitusional (Konstitusi Pasal VIII) | Anggaran diajukan langsung ke Kongres tanpa filter eksekutif; dana wajib cair otomatis 1/12 setiap bulan. |
| Afrika Selatan | Two-Tier Independence (Transisi Era Ramaphosa) | Pemisahan independensi hakim (putusan) dan institusi (operasi). Office of Chief Justice bertanggung jawab langsung ke Parlemen. |
| Belanda | Performance-Based Budgeting | Dikelola oleh Council for the Judiciary dengan rumus objektif “biaya per kasus” untuk menghindari intervensi politik. |
Di Filipina, undang-undang secara ketat melarang badan legislatif memangkas anggaran peradilan di bawah alokasi tahun sebelumnya. Alur ini memutus rantai intervensi eksekutif, sebuah komponen krusial yang saat ini tidak dimiliki oleh sistem keuangan MA di Indonesia.
Titik Balik Melalui Judicial Review
Melihat kemandegan regulasi ini, secercah harapan muncul pada akhir tahun lalu. Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat pasal-pasal dalam UU Keuangan Negara yang melegitimasi eksekutif untuk mengutak-atik anggaran yudikatif.
Gugatan tersebut mendorong tafsir baru yang lebih progresif: frasa “kekuasaan yang merdeka” dalam Pasal 24 UUD 1945 harus dimaknai mutlak, termasuk otonomi anggaran. Peran Kementerian Keuangan idealnya dibatasi hanya pada verifikasi kepatuhan administratif teknis, bukan penentu volume substansi anggaran.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka putusan tersebut akan menjadi game-changer yang mengubah lanskap hukum tata negara Indonesia.
Akuntabilitas: Sisi Koin yang Wajib Dipenuhi MA
Namun, otonomi fiskal bukan berarti cek kosong tanpa pengawasan. Lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa otonomi anggaran menuntut standar akuntabilitas yang jauh lebih tinggi.
Sejauh ini, MA telah menunjukkan kapasitas tata kelola yang baik dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 13 kali berturut-turut. Modal transparansi ini harus ditingkatkan dengan menyusun cetak biru anggaran berbasis beban kerja (weighted caseload) yang transparan agar publik bisa ikut mengawasi.
Rekomendasi Alur Reformasi Struktural Anggaran MA
Untuk memutus rantai ketergantungan ini, diperlukan komitmen politik hukum yang kuat melalui peta jalan taktis:
-
Jangka Pendek: MK menelurkan putusan progresif yang mengakui otonomi anggaran yudikatif, disusul revisi regulasi komponen tunjangan hakim agar memiliki indeks penyesuaian inflasi otomatis secara berkala.
-
Jangka Menengah: Melakukan amandemen terbatas Pasal 24 UUD 1945 untuk mengunci batas aman persentase anggaran peradilan (misalnya minimal 2% dari APBN), serta mengesahkan UU Otonomi Anggaran Peradilan yang membolehkan MA menyetor draf anggaran langsung ke Komisi III DPR.
-
Jangka Panjang: Mengoperasikan sistem penganggaran berbasis kinerja secara penuh dan mematangkan fungsi Dewan Kehakiman sebagai benteng pelindung dari intervensi politik eksekutif.
Indonesia saat ini tengah berjalan menuju satu abad kemerdekaan lewat visi Indonesia Emas 2045. Namun, sebuah bangsa tidak akan pernah benar-benar maju jika pilar utamanya yang bertugas mengadili dan menegakkan keadilan, masih harus menengadahkan tangan demi kelangsungan dapurnya sendiri. Kemandirian anggaran MA bukan sekadar urusan nominal rupiah; ini adalah soal menjaga kehormatan dan integritas konstitusi kita. (Red/fs)



