BerdayaNews.com, Kuantan Singingi – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terhadap operasional PT Wanasari Nusantara (WSN). Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM, secara resmi menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perizinan berusaha perusahaan tersebut kepada pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan Bupati di sela kegiatan Safari Ramadhan di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan mengenai konflik sosial yang berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat di wilayah Singingi dan Singingi Hilir.

Alasan Pengusulan Pencabutan Izin

Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan di lapangan. PT WSN diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam pengelolaan perkebunan.

“Kita sudah mengajukan surat rekomendasi usulan pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman sebagaimana dikutip dari rilis resmi Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfoss) Kuansing.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Pemkab Kuansing memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas investasi di daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca juga :  Jaga Stabilitas Jelang Idulfitri, Presiden Prabowo Tekankan Persatuan dan Pastikan Pasokan Pangan Aman

Kajian Teknis dan Landasan Hukum

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama, membenarkan bahwa surat usulan tersebut telah ditujukan kepada Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan. Menurutnya, dinas terkait telah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai persoalan yang timbul di wilayah operasional PT WSN.

Andri menjelaskan bahwa operasional perkebunan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk:

  1. Menjalankan usaha secara tertib.

  2. Mencegah timbulnya konflik sosial.

  3. Memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar (plasma/CSR).

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan tindakan tegas berupa pencabutan izin,” pungkas Andri Yama.

Harapan Pemkab Kuansing

Selain UU Perkebunan, Pemkab Kuansing juga merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dalam aturan tersebut, negara berhak mencabut hak atas tanah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban atau menelantarkan lahan.

Pemkab Kuansing kini menunggu tindak lanjut, verifikasi, serta evaluasi dari pemerintah pusat. Diharapkan langkah ini menjadi solusi final yang adil bagi masyarakat dan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga :  Opini Hukum & Lingkungan | Perbahan Iklim sebagai Pelanggaran HAM: Ujian Konstitusional Negara dan Ancaman Nyata bagi Indonesia

Editor: Redaksi Berdaya News

Sumber: Diskominfoss Kuansing