Oleh: Tim Hukum dan Redaksi Berdaya News

BerdayaNews.com, Kuansing — Langkah berani Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, yang melayangkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) kepada Menteri Pertanian, bukanlah sekadar urusan administratif biasa. Ini adalah “perang terbuka” melawan praktik korporasi yang diduga kuat telah lama mengangkangi rasa keadilan masyarakat.

Namun, di balik gertakan regulasi ini, muncul sebuah pertanyaan besar: Apakah rekomendasi ini akan berujung pada keadilan rakyat, atau justru kembali mental di hadapan tembok “kekebalan” hukum korporasi?

Rapor Merah vs Tameng Inpres

Secara yuridis, posisi PT WSN saat ini berada di ujung tanduk. Berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing Nomor: Kpts.61/II/2026, perusahaan ini menyandang status Kelas IV (Kurang). Dalam kacamata regulasi perkebunan, status ini adalah “lampu merah” yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah Daerah mencatat adanya pengabaian terhadap tiga kali teguran resmi sejak Februari 2024 hingga Juli 2025.

Berdasarkan Permentan No. 07/2009 Pasal 26 ayat (3), jika perusahaan Kelas IV tidak melakukan perbaikan setelah tiga kali peringatan, maka izin usaha perkebunannya wajib dicabut.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Tegaskan Apresiasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola melalui Pemberian Berbagai Penghargaan

Namun, pihak PT WSN melalui Senior Manager-nya, Munapi, justru melemparkan narasi sebaliknya. Dengan “perisai” Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1986, perusahaan mengeklaim sebagai pelaksana program PIR-Trans yang patuh hukum dan telah berjasa meningkatkan ekonomi 4.400 KK di 10 desa (F1-F10). Pertanyaannya: Apakah jasa masa lalu bisa menjadi pemutihan atas pelanggaran di masa sekarang?

Konflik Lahan: Kepastian Hukum atau Perampasan Halus?

Titik api konflik ini terletak pada sengketa lahan di wilayah Singingi dan Singingi Hilir. Di satu sisi, rakyat berteriak bahwa lahan mereka “dikangkangi” tanpa ganti rugi yang adil. Di sisi lain, manajemen PT WSN memegang Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2869 K/Pdt/2017 yang menyatakan HGU seluas 905 hektare adalah sah milik perusahaan.

Inilah letak anomali hukum di Indonesia. Meskipun secara de jure (hukum) perusahaan menang di pengadilan, secara de facto (fakta lapangan) keberadaan mereka ditolak oleh struktur sosial. Skor Sub Sistem Sosial yang hanya menyentuh angka 36,20 menjadi bukti otentik bahwa korporasi ini gagal membangun harmoni.

Baca juga :  Transparansi Global: Mengadopsi Standar Etika Media Internasional dalam Melawan Perbudakan Modern di Indonesia

LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) secara konsisten menyoroti bahwa kekebalan korporasi sering kali berlindung di balik diktum putusan hukum, namun abai terhadap kewajiban moral dan sosial yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh “Lobi Pusat”

Upaya Bupati Suhardiman Amby merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 adalah langkah tepat. Negara memiliki hak untuk mencabut hak atas tanah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban atau memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

Fenomena “kekebalan” PT WSN—dan perusahaan sejenis seperti PT Torganda—sering kali berakar pada kuatnya pengaruh mereka di tingkat kementerian pusat, yang terkadang membuat rekomendasi dari pemerintah daerah hanya berakhir di tumpukan kertas. Jika Menteri Pertanian dan Menteri Investasi/Kepala BKPM abai terhadap rekomendasi ini, maka publik patut bertanya: Siapa sebenarnya yang mengendalikan kedaulatan tanah di negeri ini?

Kesimpulan: Menanti Solusi Final

Investasi memang penting bagi ekonomi, namun investasi yang “membabi buta” dengan merusak tatanan sosial adalah racun bagi daerah. Kita tidak butuh investor yang datang sebagai “bapak angkat” di satu sisi, namun menjadi “eksekutor” bagi lahan rakyat di sisi lain.

Baca juga :  Menolak Lupa: Keluarga Soeharto dan Jejak Kontroversi

Pemerintah Pusat kini memegang bola panas. Apakah mereka akan memihak pada Rapor Merah dan jeritan masyarakat yang merasa asing di tanah sendiri, atau tetap terpaku pada “kepatuhan administratif” yang diklaim perusahaan? Rakyat Kuansing tidak butuh janji kemitraan yang usang; mereka butuh kedaulatan atas tanahnya kembali. (Red/fs)

Catatan Redaksi: Berdaya News akan terus mengawal proses verifikasi di tingkat pusat hingga keadilan atas lahan rakyat Kuansing benar-benar terpenuhi.