BerdayaNews.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) secara resmi mengawal ketat penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam skandal suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini menyusul respon cepat dari Mabes Polri atas laporan investigasi yang diajukan oleh LSM RIB.
Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Dumas (SP3D) dengan nomor B/1487-b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam. Dalam surat tersebut, Kadiv Propam Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri. Pelimpahan ke Polda Metro Jaya ini harus menjadi momentum untuk membongkar tuntas peran oknum berinisial YS alias ‘Lippo’ yang disebut-sebut menerima aliran dana fantastis dalam proyek di Bekasi,” ujar Hitler Situmorang saat ditemui di Sekretariat LSM RIB, Bekasi, Jumat (17/04/2026).

Fakta Persidangan dan Temuan KPK
Laporan resmi LSM RIB dengan nomor 172.1/DPP-LSMRIB/IV/2026 disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang sangat kuat:
-
Fakta Persidangan Tipikor Bandung (8 April 2026): Dalam persidangan dengan terdakwa Sarjan, terungkap peran YS alias “Lippo” yang diduga hadir dalam pertemuan strategis pasca Pilkada untuk mengatur plot proyek dengan nilai total kontrak mencapai Rp107,6 Miliar.
-
Keterangan Penyidik KPK (14 April 2026): Pihak penyidik mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana (fee) sebesar kurang lebih Rp16 Miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu. Nama YS muncul secara konsisten dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai penerima aliran dana tersebut.
Poin Kritis Laporan LSM RIB
Dalam laporan yang dilayangkan kepada Kadiv Propam, LSM RIB menyoroti tiga pelanggaran krusial yang harus segera ditindaklanjuti:
-
Dugaan Pelanggaran Pidana: Meliputi pasal penyuapan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
-
Pelanggaran Etik Berat: Jika terbukti sebagai anggota aktif, oknum tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Kode Etik Profesi Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.
-
Jaringan Pengaruh: Terdapat indikasi kuat penggunaan pengaruh untuk mengondisikan pemenangan tender di berbagai dinas strategis di Kabupaten Bekasi.
Mendorong Pengawasan Komisi III DPR RI
Tak hanya berhenti di internal kepolisian, LSM RIB juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, ini adalah dugaan korupsi berjamaah dengan nilai yang mencederai keadilan publik. Kami meminta Polda Metro Jaya transparan: buka identitas aslinya, pangkatnya, dan kesatuannya. Jangan ada yang ditutup-tupi,” tegas Hitler dengan nada lugas.
Menutup keterangannya, Hitler menegaskan bahwa LSM RIB akan terus melakukan tekanan moral dan aksi publik apabila penanganan perkara di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Motto kami jelas: Milik bersama dan melihat lebih dalam segala persoalan. Kami akan pastikan kasus ini tidak menguap begitu saja demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya. (Red)


