BerdayaNews.com, Jakarta – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperketat aturan pemanfaatan lahan daerah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan kebijakan strategis yang mewajibkan pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan sumur resapan jika ingin memanfaatkan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah.

Kebijakan ini disampaikan langsung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota pada Sabtu (18/04/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya ganda: mengendalikan banjir saat musim penghujan dan menjaga cadangan air tanah saat musim kemarau.

Tiga Fokus Utama Lingkungan

Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan kolaborasi ini bukan sekadar urusan sewa-menyewa lahan, melainkan tanggung jawab ekologis. Terdapat tiga poin utama yang menjadi mandat bagi pihak swasta:

  1. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

  2. Pengendalian Banjir melalui pembuatan lubang biopori.

  3. Pembangunan Sumur Resapan dengan spesifikasi ukuran $1\text{ meter} \times 40\text{ meter}$.

“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasos dan fasum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab lingkungan. Sumur resapan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga saat hujan air bisa langsung terserap dan tidak menimbulkan genangan,” tegas Tri Adhianto.

Transparansi dan Pengawasan Hukum

Demi menjamin integritas program, Tri menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial. Tidak main-main, Pemkot Bekasi juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk pihak Kejaksaan, untuk mengawasi proses di lapangan agar tetap transparan dan akuntabel.

Baca juga :  Wakil Gubernur Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Pelestarian KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Implementasi di Sektor Pendidikan

Selain sektor swasta, langkah konkret ini juga akan merambah dunia pendidikan. Pembangunan sumur resapan direncanakan mulai menyasar lingkungan sekolah dengan skema optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita harus berkonsep dan memiliki prioritas yang jelas. Program ini juga menjadi langkah konkret menghadapi musim kemarau, sehingga cadangan air tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi khawatir,” tambahnya.

Melalui sinergi antara pemerintah dan swasta ini, Kota Bekasi menargetkan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tangguh dan terintegrasi, sekaligus meminimalisir titik-titik genangan air yang selama ini dikeluhkan warga. (Red/fs)