BerdayaNews.com, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum pegawai administrasi di SMPN 138, Cakung, Jakarta Timur. Hal ini menyusul viralnya pengakuan seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan verbal dan tindakan tidak menyenangkan saat sedang bertugas di sekolah tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat seorang mahasiswi tengah menjalankan kegiatan roadshow school to school untuk keperluan promosi produk di SMPN 138. Kegiatan yang awalnya berjalan normal dengan agenda pembagian produk gratis dan edukasi pelanggan, berubah menjadi situasi tidak nyaman saat korban mendatangi pos keamanan.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan oknum pegawai berinisial DI (sebelumnya disebut MR.D). Berdasarkan informasi yang beredar, korban diajak berbincang selama kurang lebih 10 hingga 13 menit. Namun, percakapan tersebut mengarah pada ajakan yang tidak pantas, termasuk ajakan untuk pergi ke hotel, yang membuat korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Respons Cepat Dinas Pendidikan

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan segera melakukan penanganan awal.

Baca juga :  Air Berbusa di Kali Bekasi: Ancaman Serius Lingkungan dan Sumber Air Minum Warga

Pegawai yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Sebagai konsekuensi awal atas dugaan pelanggaran berat tersebut, DI kini resmi dibebastugaskan sementara.

“Selanjutnya, proses klarifikasi dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Nahdiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/3).

Pembentukan Tim Pemeriksa Lintas Instansi

Tidak berhenti pada penonaktifan, Disdik DKI Jakarta juga telah membentuk tim pemeriksa khusus untuk mendalami kasus ini dari berbagai sisi. Tim ini terdiri dari unsur:

  • Atasan langsung pegawai PPPK.

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / Suku Badan Kepegawaian Wilayah Kota.

  • Inspektorat / Inspektorat Pembantu Wilayah Kota.

Komitmen Keamanan Lingkungan Sekolah

Nahdiana menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran norma dan etika di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah pendidikan di Jakarta.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga lingkungan sekolah yang aman, profesional, dan berintegritas bagi seluruh warga sekolah,” tegasnya. Ia juga mengimbau seluruh tenaga kependidikan untuk selalu menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun mitra sekolah.(Red/fs)