BerdayaNews.com, Bekasi — Praktik penghalangan kontrol sosial terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana sekolah lainnya kian menguat di lingkungan sekolah negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Alih-alih membuka data dan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana amanat undang-undang, sejumlah sekolah justru melancarkan serangan balik dengan menginterogasi media dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Temuan BerdayaNews menunjukkan pola yang berulang: permintaan klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana BOS dijawab dengan narasi defensif, dalih “sudah dipertanggungjawabkan ke Dinas Pendidikan”, hingga penolakan membuka dokumen seperti RKAS, SPJ, bukti pembayaran, kontrak pengadaan, dan laporan realisasi. Sikap ini dinilai tidak hanya menghambat keterbukaan informasi publik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara di sektor pendidikan.

Dalih Klasik, Data Tetap Tertutup

Dalih “sudah dilaporkan ke dinas” kerap dipakai untuk menutup akses publik, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan badan publik wajib membuka informasi yang diminta masyarakat. “Pelaporan ke dinas bukan alasan untuk menolak akses publik. Dana BOS adalah keuangan negara; pertanggungjawabannya harus bisa diuji publik,” tegas aktivis antikorupsi di Bekasi.

Baca juga :  Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja Asal China yang Diduga Mangkir Pajak

Lebih mengkhawatirkan, beberapa kepala sekolah dan pengelola anggaran mengalihkan isu dengan mempersoalkan legalitas LSM atau media, bahkan mempertanyakan hak bertanya jurnalis—sebuah praktik yang dinilai sebagai upaya intimidatif dan penyimpangan dari etika pelayanan publik.

Kasus SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 5 Kota Bekasi Jadi Cermin

Sorotan tajam mengemuka dari SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 5 Kota Bekasi. Respons pimpinan sekolah terhadap surat konfirmasi resmi media dinilai tidak menjawab substansi penggunaan Dana BOS Reguler 2025 dan justru menyerang pemohon informasi. Sejumlah jurnalis dan LSM menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman serius atas tata naskah dinas dan kewajiban KIP.

“Ketika pertanyaan tentang angka dan bukti dibalas dengan tudingan, publik wajar curiga: ada apa dengan laporan realisasi anggaran?,” ujar pegiat pendidikan di Bekasi. Pemberitaan media juga menyoroti kasus ini, termasuk laporan dari Zonaintegritas News yang mengungkap surat konfirmasi tidak dijawab substansinya.

LSM: Ini Bukan Insiden, Ini Pola

LSM di Bekasi menilai praktik tersebut bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik. Pengulangan belanja besar pada pos administrasi dan pemeliharaan sarpras, minimnya bukti fisik, serta penutupan data vendor dan kontrak menjadi indikasi ketidaktertiban administrasi yang perlu diaudit.

Baca juga :  Kota Bekasi Mantapkan Arah Reformasi Birokrasi di Apel Perdana Tahun 2026

“Jika pengelolaan benar, buka saja datanya. Transparansi adalah cara paling cepat mematahkan kecurigaan,” kata perwakilan LSM. Mereka mendorong Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dorongan ke Pemprov Jabar dan APH

Seiring menguatnya sorotan publik, desakan agar Gubernur Jawa Barat turun tangan semakin keras. Pemerintah provinsi diminta menegakkan instruksi keterbukaan, memastikan sekolah tidak menghalangi hak informasi, serta memberi sanksi bagi aparatur yang melanggar disiplin PNS dan aturan KIP.

“Sekolah adalah institusi publik, dibiayai uang rakyat. Tidak ada ruang abu-abu untuk menutup data. Bila terus membangkang, jalur hukum harus ditempuh,” tegas aktivis.

Transparansi Bukan Narasi, Tapi Dokumen

BerdayaNews menegaskan: transparansi bukan sekadar cerita, melainkan dokumen yang bisa diuji. Kepala sekolah, bendahara, dan staf pengelola anggaran wajib membuka:

  • RKAS TA berjalan,

  • SPJ dan bukti pembayaran,

  • Kontrak/SPK pengadaan dan data vendor,

  • Laporan realisasi dan dokumentasi kegiatan.

Tanpa itu, klaim “sesuai peruntukan” hanyalah narasi kosong. Publik berhak memastikan setiap rupiah Dana BOS dipakai benar, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan.fs