BerdayaNews.com, Kota Bekasi  – Masalah sampah adalah keniscayaan dalam peradaban manusia. Namun, cara mengelolanya menentukan masa depan lingkungan hidup. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia menghasilkan 19,32 juta ton sampah sepanjang tahun 2023. Dengan rata-rata setiap orang menghasilkan 0,53 kg sampah per hari, sebanyak 33,06% di antaranya masih belum tertangani dan berpotensi menjadi bom waktu bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menanggapi situasi darurat ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah melalui kebijakan yang lebih modern dan berkelanjutan. Langkah ini dipicu oleh tragedi longsornya gunung sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang merenggut enam nyawa pada Maret 2026 ini.

Mandat Baru: Warga Wajib Pilah Sampah

Gubernur Pramono Anung menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan warga Jakarta memilah sampah langsung dari rumah. Kebijakan ini merupakan upaya paksa yang bersifat edukatif agar masyarakat mulai bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.

Baca juga :  52 Desa Terbaik Sebagai Kunjungan Wisata 2026 Menurut PBB, Adakah dari Indonesia?

“Mau tidak mau, warga harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Kami segera sosialisasikan agar ada payung hukum yang mengikat,” ujar Pramono di Monas, Selasa (17/3/2026). Langkah ini selaras dengan upaya menekan angka sampah tak terkelola nasional yang masih berada di angka 30-an persen.

PLTSa: Solusi Inovatif di Tengah Kritisnya Lahan

Di balik permasalahan lahan yang kian sempit, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) muncul sebagai solusi teknologi utama. Pemprov DKI Jakarta bersama Danantara berencana membangun tiga PLTSa, dengan salah satu titik utama berlokasi di TPST Bantar Gebang.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, PLTSa adalah teknologi yang mengonversi sampah menjadi energi listrik. Secara teknis, proses ini melibatkan:

  1. Metode Insinerasi: Pembakaran sampah suhu tinggi untuk menghasilkan uap yang memutar turbin listrik. Metode ini mampu mengurangi 75-80% volume sampah secara instan.

  2. Metode Gasifikasi: Memanfaatkan gas metana dari sampah organik dengan suhu lebih tinggi dan emisi yang lebih minim, sehingga sisa pembakaran hanya berupa CO2 yang terkendali.

Baca juga :  ANALISIS: Fenomena "Bendahara Narkoba" – Strategi Korporatisasi Kriminal dalam Melumpuhkan Institusi Hukum

Menimbang Sisi Positif dan Tantangan

Implementasi PLTSa di 12 kota besar di Indonesia, termasuk Bekasi dan Jakarta, membawa keuntungan besar namun tetap memiliki catatan kritis yang perlu diawasi:

Keuntungan Utama:

  • Reduksi Volume Signifikan: Mengurangi beban TPA yang sudah overload.

  • Energi Terbarukan: Menghasilkan listrik mandiri dan mengurangi ketergantungan pada fosil.

  • Tekan Emisi Metana: Mencegah gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembusukan sampah terbuka di TPA konvensional.

Tantangan & Kekurangan:

  • Investasi Tinggi: Membutuhkan biaya pembangunan dan operasional yang besar.

  • Residu Berbahaya: Menghasilkan abu sisa pembakaran yang memerlukan pengelolaan limbah B3 secara hati-hati.

  • Emisi Polutan: Meski lebih rendah dari batu bara, sistem penyaringan gas buang harus menggunakan teknologi katalis terbaru untuk melindungi kesehatan warga sekitar.

Menuju Tata Kelola yang Akuntabel

Tragedi Bantar Gebang menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang buruk berdampak langsung pada nyawa manusia. Transformasi menuju PLTSa dan kewajiban pemilahan sampah adalah langkah krusial menuju pembangunan berkelanjutan.

Redaksi Berdaya News akan terus mengawal transparansi pembangunan tiga PLTSa ini, memastikan teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan, serta memantau bagaimana kebijakan “wajib pilah” dijalankan di tingkat rumah tangga demi keamanan lingkungan hidup kita bersama.

Baca juga :  Pesan Natal Presiden Prabowo: Persatuan dan Kerja Sama Kunci Agar Kekayaan Indonesia Dinikmati Rakyat

(Red/fs)