BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons positif langkah strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen krusial dalam memitigasi risiko digital sekaligus memperkuat pembentukan karakter generasi muda di Kota Bekasi.

Dalam keterangannya usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026), Tri Adhianto menegaskan bahwa di balik manfaat teknologi yang masif, tersimpan tantangan besar bagi tumbuh kembang remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

“Langkah pemerintah pusat ini adalah bentuk dukungan nyata bagi para orang tua. Kita butuh batasan yang jelas agar anak-anak tidak tersesat dalam derasnya arus informasi yang belum sesuai dengan usia mereka,” ujar Tri Adhianto.

Fokus pada Moral dan Etika Digital

Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, pengawasan bukan berarti mengekang kreativitas, melainkan membimbing agar teknologi menjadi alat yang memberdayakan, bukan merusak. Tanpa filtrasi yang ketat, paparan konten negatif dikhawatirkan dapat mendistorsi pola pikir, gaya berkomunikasi, hingga degradasi sopan santun.

Baca juga :  Inspektorat Daerah Lemah: Pengawas yang Takut pada yang Diawasi

“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, menjunjung tinggi etika, dan memiliki integritas dalam berkomunikasi, baik di dunia nyata maupun digital,” tambahnya.

Sinergi Lingkungan Pendidikan

Senada dengan kebijakan pusat, Tri mengungkapkan bahwa instansi pendidikan di Kota Bekasi, khususnya tingkat SD dan SMP, telah mengadopsi regulasi ketat terkait penggunaan smartphone. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kecuali sebagai media pendukung pembelajaran di bawah pengawasan guru.

Kolaborasi Tiga Pilar: Orang Tua, Sekolah, dan Pemerintah

Menutup keterangannya, Tri Adhianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sepenuhnya menyerahkan pengawasan anak pada regulasi teknis semata.

“Pemerintah membuat aturan, sekolah menerapkan disiplin, namun peran kunci tetap ada pada orang tua di rumah. Dengan sinergi ini, kita optimis generasi muda Bekasi mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan jati diri dan nilai-nilai moral,” pungkasnya.

Melalui langkah proaktif ini, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak, sekaligus memastikan transformasi digital di Kota Bekasi berjalan selaras dengan pembangunan manusia yang berkarakter.

Baca juga :  Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret

(Red/fs)