BEKASI, BERDAYANEWS.COM – Praktik pemberian fasilitas kredit perbankan kepada sektor properti dan konstruksi kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) mensinyalir adanya indikasi over-financing atau pemberian kredit yang melampaui nilai kontrak fisik pada sejumlah proyek apartemen di wilayah Bekasi.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim redaksi Berdaya News, salah satu entitas yang menjadi fokus perhatian adalah kelompok usaha properti yang terafiliasi dengan Takke Group, melalui PT Anugrah Duta Mandiri (ADM). Temuan awal menunjukkan adanya aliran dana kredit korporasi yang sangat signifikan dari bank milik negara (Himbara), termasuk Bank BNI dan Bank BTN.
Aliran Dana Fantastis di Tengah Risiko Kredit
Data yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Mei 2019, PT ADM diduga mendapatkan kucuran kredit dari Bank BNI dengan nilai mencapai sekitar Rp232 Miliar. Angka ini menambah daftar panjang beban piutang entitas tersebut, di mana pada institusi perbankan plat merah lainnya, total fasilitas kredit yang dikucurkan disinyalir mencapai angka Rp629,8 Miliar.
Ketua LSM-RIB, Hitler Situmorang, menyatakan bahwa pola pemberian kredit ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
“Kami menemukan indikasi pola di mana nilai plafon kredit yang cair diduga tidak berbanding lurus dengan progres fisik pembangunan di lapangan. Jika ini benar, maka ada risiko besar terjadinya Non-Performing Loan (NPL) yang tidak hanya merugikan perbankan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Fillan saat ditemui di kantornya di Bekasi.
Soroti Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Indikasi over-financing ini memicu pertanyaan besar mengenai penerapan prinsip Prudential Banking atau asas kehati-hatian oleh pihak perbankan. LSM-RIB mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap proses penilaian agunan (appraisal) yang dilakukan saat pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Apakah penilaian agunannya sudah independen? Ataukah ada oknum internal yang bermain dalam menilai valuasi proyek sehingga kredit bisa cair melampaui batas kewajaran?” tambah Fillan.
Langkah Klarifikasi dan Eskalasi Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, LSM-RIB telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen Bank BNI pusat. Surat tersebut meminta transparansi terkait status kolektibilitas debitur serta langkah mitigasi risiko yang diambil oleh pihak bank.
LSM-RIB juga menegaskan tidak akan segan membawa temuan ini ke ranah hukum lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung, apabila tidak ditemukan titik terang dalam proses klarifikasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Berdaya News masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen perbankan terkait dan perwakilan Takke Group untuk memastikan keberimbangan informasi.(Red/fs)


