BerdayaNews.com, Bekasi — Isu tata ruang kembali menempati posisi krusial dalam arah pembangunan daerah. DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi guna mendalami penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044—sebuah regulasi strategis yang menentukan wajah kota dalam dua dekade ke depan.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial antar-daerah. Di tengah krisis ruang, ledakan penduduk, konflik lahan, serta darurat sampah yang menghantui kota-kota di Indonesia, RTRW menjadi dokumen politik sekaligus teknokratis yang menentukan siapa menguasai ruang, siapa tersingkir, dan siapa diuntungkan.

Pemerintah Kota Bekasi menerima rombongan DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I. Dari pihak Pemkot Bekasi, hadir Asisten Daerah II Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta jajaran Bagian Hukum Setda.

Kota Padat, Ruang Terbatas, dan Tekanan Urbanisasi

Dalam sambutannya, Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, menegaskan bahwa Bekasi menghadapi tekanan urbanisasi ekstrem dengan keterbatasan ruang yang semakin akut. Kondisi ini menjadikan RTRW sebagai instrumen vital untuk mengendalikan arah pembangunan.

“Kota Bekasi merupakan wilayah dengan keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Perda RTRW menjadi instrumen utama agar pemanfaatan ruang berjalan terarah, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Inayatullah.

Pernyataan ini menegaskan satu realitas penting: RTRW bukan hanya peta, melainkan alat kendali kekuasaan atas ruang hidup warga.

Baca juga :  LSM RIB Surati Kapolda Riau dan Kapolri: Desak Percepatan Penuntasan Kasus Lahan PT. Wanasari Nusantara yang Mandek 2 Tahun

Mengapa Bekasi Jadi Rujukan Ternate?

Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, menyampaikan bahwa Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena relatif baru menetapkan Perda RTRW, sehingga relevan sebagai referensi aktual.

“Bekasi menjadi salah satu daerah yang baru mengesahkan Perda RTRW sebelum 2024. Ini penting bagi Kota Ternate yang sedang menyusun RTRW agar tidak mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Meski memiliki karakter geografis berbeda—Bekasi sebagai kota daratan padat, Ternate sebagai kota kepulauan—kedua daerah menghadapi problem serupa: sampah, keterbatasan perumahan, minim ruang terbuka hijau (RTH), serta perlindungan kawasan pertanian.

RTRW Bekasi: Proses Panjang dan Penuh Penyesuaian

Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, memaparkan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013. Proses peninjauan telah berlangsung sejak 2020 dan baru ditetapkan pada Februari 2024.

Namun, penetapan perda ternyata belum menjadi akhir.

“Setelah ditetapkan, masih ada penyesuaian lanjutan melalui surat edaran dan berita acara berdasarkan kajian teknis,” jelas Galuh.

Fakta ini menunjukkan bahwa RTRW bersifat dinamis dan sarat kompromi, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, tekanan penduduk, dan kebijakan pusat.

Baca juga :  DALAM SEHARI, APARAT LAPAS GUNUNG SINDUR CEGAH NARKOBA TEMBUS DINDING PEMASYARAKATAN

Ruang Terbuka Hijau: Target 20 Persen, Realisasi Baru 5 Persen

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kegagalan memenuhi target RTH publik 20 persen. Pemkot Bekasi mengakui bahwa capaian RTH saat ini masih berada di kisaran 5 persen.

“Penghitungan menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14. Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama,” ungkap pihak Distaru.

Sebagai solusi, Pemkot Bekasi menerapkan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengaturan intensitas bangunan—kebijakan yang kerap menuai pro dan kontra di lapangan.

Sampah, Banjir, dan PLTS Bantar Gebang

Dalam diskusi terungkap bahwa Kota Bekasi memproduksi 1.300–1.800 ton sampah per hari. Sampah, banjir, dan kemacetan ditetapkan sebagai isu strategis utama dalam RTRW.

Salah satu langkah besar yang direncanakan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare.

“Pendanaan PLTS direncanakan berasal dari Danantara dengan nilai sekitar Rp100 miliar dan kini memasuki tahap pelaksanaan,” ungkap pejabat Distaru.

Proyek ini menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan, kesehatan warga, dan transparansi pendanaan publik.

Baca juga :  Wamen Dikdasmen Ingatkan: Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan dan Akuntabel

Lahan Pertanian Menyusut Drastis

Isu sensitif lainnya adalah perubahan luas lahan pertanian. Dalam pembahasan RTRW, luas lahan pertanian sempat direncanakan 324 hektare, lalu dipangkas drastis menjadi 39 hektare, sebelum kembali ditinjau ulang.

“Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat,” jelas Galuh.

Perubahan ekstrem ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana kepentingan pangan dan petani dilindungi dalam RTRW?

Penutup: RTRW dan Taruhan Masa Depan Kota

Menutup pertemuan, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa RTRW adalah hasil proses panjang sejak 2017 dan akan terus disesuaikan menghadapi dinamika pembangunan.

“RTRW harus mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, sampah, banjir, dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.

Bagi DPRD Kota Ternate, kunjungan ini menjadi cermin sekaligus peringatan: RTRW bukan sekadar dokumen hukum, melainkan arena pertarungan kepentingan yang akan menentukan masa depan kota dan warganya.fs