BerdayaNews.com, Cilacap – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL), kini memasuki babak baru yang lebih gelap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus bahwa uang ratusan juta yang dikumpulkan bukan sekadar “sumbangan sukarela” perangkat daerah, melainkan potensi ijon proyek yang melibatkan pihak swasta.
Teka-teki Sumber Dana: Personal atau Ijon Proyek?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kecurigaan penyidik mengenai asal-usul uang yang disetorkan kepada AUL dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo (SAD). Dari target Rp750 juta yang dipatok, sebanyak Rp610 juta telah terkumpul sebelum tim penindakan bergerak pada 13 Maret 2026 lalu—OTT kesembilan di tahun ini sekaligus yang ketiga di bulan suci Ramadhan.
“Kalau personal, mengapa kemudian memberikan? Nah, itu kan tanda tanya yang tentu harus dijawab dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
KPK kini mendalami apakah dana tersebut sebenarnya bersumber dari pengusaha swasta yang “membeli” janji proyek di Kabupaten Cilacap. “Apakah uang-uang itu juga bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan untuk mengerjakan proyek? Tentu efek dominonya bisa panjang, atau berefek ke modus-modus lainnya,” tambahnya.
Kedok Kebutuhan Institusi untuk Syahwat Pribadi
Modus yang dijalankan tergolong berani. Dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan dipecah:
-
Rp515 Juta: Diklaim untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap.
-
Rp235 Juta (Sisanya): Untuk kantong pribadi sang Bupati.
Penggunaan dalih “kebutuhan institusional” untuk melegalkan pungutan liar adalah potret nyata rapuhnya kredibilitas Pemkab Cilacap. Hal ini menjelaskan mengapa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Cilacap terus merosot dari 77,58 (2024) menjadi 74,31 pada 2025. Sistem pengawasan internal (APIP) tampak tumpul ketika berhadapan dengan instruksi langsung dari “puncak pimpinan”.
Peran Masyarakat: Menjadi Benteng atau Jembatan Korupsi?
Kredibilitas sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh pimpinannya, tetapi juga oleh ketahanan masyarakat dan pengusaha lokal terhadap praktik koruptif.
-
Masyarakat sebagai Korban & Pengawas: Ketika proyek pembangunan “dijual” untuk menutupi setoran THR pejabat, maka kualitas infrastruktur yang diterima rakyat pasti dikorbankan. Masyarakat harus berani menjadi social watchdog dengan melaporkan setiap kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
-
Swasta sebagai Pemicu: Korupsi tidak akan terjadi jika tidak ada pemberi. Jika pihak swasta tetap memilih jalur “suap” untuk mendapatkan proyek, mereka bukan lagi mitra pembangunan, melainkan pemicu runtuhnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Momentum “Cuci Gudang” di Jawa Tengah
Kejadian di Cilacap melengkapi rapor merah Jawa Tengah di awal 2026, menyusul kasus serupa di Pati dan Pekalongan. Dengan skor dimensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang masih berada di zona merah (66,3), Jawa Tengah sedang dalam darurat integritas sektor pengadaan.
KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang, apalagi yang dibungkus dengan narasi tradisi hari raya. Kini, kredibilitas Pemkab Cilacap berada di titik nol, dan tugas berat menanti untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dari reruntuhan skandal “THR Berdarah” ini. (Red/fs)


