Oleh: Syahrasaddin – Ketua Tenaga Ahli Gubernur Jambi
BerdayaNews.com, Jambi – Sektor pendidikan di Provinsi Jambi belakangan ini kerap menjadi episentrum perdebatan publik yang hangat. Ruang diskusi media sosial hingga warung kopi riuh oleh dua narasi besar: isu mencengangkan mengenai “49 ribu remaja Jambi putus sekolah” serta skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diusut aparat penegak hukum.
Kritik terhadap jalannya pemerintahan adalah pilar penting bagi demokrasi. Namun, agar kritik mampu mendorong transformasi kebijakan yang substantif, ia harus berdiri di atas landasan objektivitas dan kejernihan data.
Tim Redaksi Berdayanews.com merangkum analisis tajam guna mengurai benang kusut informasi tersebut dengan mendudukkan data Badan Pusat Statistik (BPS), fakta penegakan hukum, serta realisasi program afirmatif pemerintah secara proporsional.
1. Dekonstruksi Data BPS: Salah Kaprah Istilah “Putus Sekolah”
Wacana mengenai 49.277 remaja Jambi yang dinarasikan “putus sekolah” bersumber dari publikasi resmi Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 berbasis Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024.
Untuk menghindari simplifikasi yang menyesatkan, kita harus membedakan secara tegas standar konseptual kategori status sekolah kelompok usia 16–18 tahun (usia SMA/SMK/MA) yang digunakan BPS:
-
Masih Sekolah: Terdaftar dan aktif di pendidikan formal/kesetaraan.
-
Belum Pernah Sekolah: Sama sekali tidak pernah mengecap bangku pendidikan.
-
Tidak Sekolah Lagi: Pernah bersekolah, tetapi saat survei dilakukan sudah tidak terdaftar di lembaga pendidikan.
Koreksi Metodologis Berdayanews.com:
Angka 49.277 orang tersebut berada pada akumulasi kategori “belum pernah sekolah” DAN “tidak sekolah lagi”, bukan seluruhnya drop-out (putus sekolah di tengah jalan).
Banyak di antara angka tersebut merupakan remaja yang sebenarnya telah menyelesaikan wajib belajar 9 tahun (lulus SMP/MTs), namun memilih tidak melanjutkan ke jenjang SMA akibat keterbatasan akses geografis, tuntutan ekonomi, atau keterbatasan kuota sekolah negeri di pelosok daerah.
Menggeneralisasi kelompok ini sebagai “putus sekolah” secara ilmiah kurang tepat. Meski demikian, fakta bahwa ada 49 ribu remaja usia produktif yang berada di luar sistem pendidikan tetap menjadi alarm keras bagi Angka Partisipasi Kasar (APK) Provinsi Jambi.
2. Akuntabilitas Fiskal: Anatomi Hukum Korupsi DAK Fisik SMK
Selain isu partisipasi anak sekolah, tata kelola anggaran pendidikan Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah juga menghadapi ujian berat. Langkah tegas Polda Jambi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik pada Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) merupakan fakta hukum yang wajib didukung demi pemerintahan yang bersih (good governance).
Namun, penempatan angka dalam kasus ini harus dipahami secara jernih agar tidak memunculkan persepsi keliru bahwa seluruh APBD pendidikan Jambi menguap:
| Parameter Anggaran | Estimasi Nilai |
| Total Pagu Anggaran Pengadaan DAK SMK Terkait | $\pm$ Rp 121 Miliar — Rp 122 Miliar |
| Estimasi Kerugian Negara (Temuan Aparat) | $\pm$ Rp 21,89 Miliar |
Secara proporsional, nilai Rp121 miliar tersebut adalah pagu spesifik untuk sub-kegiatan pengadaan fasilitas fisik SMK tertentu, bukan total keseluruhan anggaran pendidikan Jambi yang sejatinya wajib menyerap minimal 20% dari total APBD (mandatory spending). Kebocoran anggaran senilai puluhan miliar ini berdampak langsung pada penurunan kelayakan fasilitas belajar mengajar siswa di lapangan.
3. Evaluasi Dumisake: Jaring Pengaman Siswa Miskin
Di tengah hantaman tantangan partisipasi sekolah dan pengawasan anggaran, instrumen kebijakan afirmatif pemerintah daerah dilaporkan tetap berjalan. Salah satu program strategis Pemprov Jambi untuk mengintervensi kemiskinan adalah program Pro-Jambi Cerdas melalui pilar Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan) Sektor Pendidikan.
Berdasarkan data operasional Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berikut adalah rapor realisasi bantuan perlengkapan sekolah dan stimulan biaya pendidikan bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari keluarga tidak mampu:
-
Fokus Intervensi: Perlengkapan Sekolah & Bantuan Biaya Pendidikan (Keluarga Pra-Sejahtera).
-
Periode Realisasi: Tahun 2022 hingga 2025.
-
Total Akumulasi Penerima: 21.932 Siswa.
Program Dumisake ini secara teoretis berfungsi sebagai safety net (jaring pengaman) untuk menekan laju angka anak putus sekolah akibat faktor finansial. Kendati demikian, ketepatan sasaran data penerima (berdasarkan DTKS Kemensos) dan efisiensinya harus terus dikawal ketat oleh publik.
4. Rekomendasi Solutif: Melampaui Perang Narasi
Membangun masa depan pendidikan Jambi tidak akan selesai jika para pemangku kebijakan dan pengamat hanya terjebak dalam “perang narasi” di media massa. Diperlukan langkah taktis yang nyata:
-
Sinkronisasi Data Makro-Mikro: Dinas Pendidikan wajib menyelaraskan data Susenas BPS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara by name by address untuk melacak keberadaan 49 ribu remaja yang tidak sekolah tersebut.
-
Optimalisasi Jalur Non-Formal: Bagi remaja usia 16-18 tahun yang sudah terlanjur bekerja atau menikah, pendekatan sekolah formal tidak lagi fleksibel. Pemerintah harus memperkuat fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) lewat program Paket C.
-
Digitalisasi Anggaran Ketat: Mencegah berulangnya korupsi DAK Fisik mutlak dilakukan melalui pengetatan sistem e-planning, e-budgeting, serta pelibatan aktif Komite Sekolah dalam pengawasan proyek fisik di lapangan.
Kesimpulan: Masalah pendidikan di Jambi adalah realitas yang kompleks. Angka 49 ribu remaja di luar sekolah adalah tantangan riil, sementara penyelewengan DAK adalah noda hukum yang wajib diusut tuntas. Kritik yang sehat harus didasarkan pada akurasi data statistik, objektif melihat program penyeimbang seperti Dumisake, dan melahirkan solusi konkret demi masa depan generasi muda Jambi.
Editor: Redaksi Berdayanews.com/fs
Sumber: Kajian Data BPS, Dokumen Polda Jambi & Disdik Provinsi Jambi


