Oleh: Tim Hukum dan Redaksi BerdayaNews

BerdayaNews.com – Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu bukan sekadar kemenangan individu di ruang sidang. Ini adalah koreksi keras terhadap cara berpikir hukum yang nyaris mengkriminalisasi sesuatu yang secara fundamental tidak memiliki ukuran pasti: nilai kreativitas.

Sejak awal, perkara ini dibangun di atas asumsi yang problematik—bahwa selisih harga dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

Padahal, dalam dunia nyata—terutama dalam sektor kreatif—harga bukan angka pasti, melainkan hasil dari persepsi, kualitas, pengalaman, dan nilai yang tidak selalu bisa dihitung secara matematis.

Ketika Kreativitas Dipaksa Masuk Rumus

Logika yang digunakan dalam perkara ini sederhana, tetapi keliru:
harga lebih tinggi dari estimasi = kerugian negara = korupsi.

Masalahnya, logika tersebut hanya relevan untuk barang yang memiliki standar pasar jelas. Tidak untuk kreativitas.

Sebab kreativitas tidak bekerja seperti beton, baja, atau alat tulis kantor.

Ia bekerja dalam ruang subjektif.

Dan sejarah membuktikan itu.

Sebuah lukisan karya Leonardo da Vinci, Salvator Mundi, pernah terjual sekitar 450 juta dolar AS—setara triliunan rupiah—bukan karena biaya kanvas atau catnya mahal, tetapi karena nilai ide, sejarah, dan reputasi yang melekat pada karya tersebut.

Baca juga :  OTT Impor Barang, KPK Amankan Mantan Pejabat Strategis Bea Cukai

Lukisan-Termahal-duniaContoh hasil kreatifitas dengan harga trilyunan

Demikian pula karya Jackson Pollock atau Willem de Kooning yang bernilai ratusan juta dolar—tidak ada “standar harga produksi” yang bisa menjelaskan angka tersebut.

Artinya jelas:
➡️ Nilai kreatif tidak bisa direduksi menjadi rumus biaya produksi.

Bahaya Logika “Harga Ideal”

Dalam kasus Amsal, audit menghadirkan konsep “harga ideal”.

Pertanyaannya:
ideal menurut siapa?

Jika negara mulai menetapkan harga “ideal” untuk karya kreatif, maka negara pada dasarnya sedang:

  • Menstandarkan kreativitas
  • Membatasi kebebasan pasar
  • Dan yang paling berbahaya: membuka pintu kriminalisasi berbasis persepsi

Hari ini videografer. Besok desainer. Lusa penulis.

Semua bisa dipidanakan hanya karena karyanya dianggap “terlalu mahal”.

Vendor Bukan Penentu Anggaran

Kesalahan lain yang tidak kalah fatal adalah penempatan subjek hukum.

Amsal bukan pihak yang menentukan anggaran. Ia tidak mengelola dana desa. Ia tidak memiliki kewenangan administratif.

Ia hanya menawarkan jasa. Desa menyetujui. Kontrak terjadi.

Jika transaksi yang sah dan sukarela ini bisa berubah menjadi perkara pidana, maka:
➡️ hukum telah masuk terlalu jauh ke wilayah kebebasan berkontrak.

Baca juga :  LSM RIB Minta KPK Kawal Ketat Seleksi Sekda Bekasi 2025, Isu Calon Kuat dari Keluarga Bupati Mencuat

Negara Harus Bertanggung Jawab atas Cara Berpikirnya

Putusan bebas ini tidak boleh dimaknai sebagai akhir. Justru ini adalah titik awal evaluasi.

Karena yang diuji bukan hanya seorang terdakwa, tetapi cara berpikir aparat penegak hukum itu sendiri.

Negara tidak boleh hanya kuat dalam menuduh, tetapi lemah dalam memahami.

Jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan:
➡️ kriminalisasi berbasis ketidaktahuan.

Ancaman Nyata bagi Ekosistem Kreatif

Salah satu Karya Eksotis Amsal Sitepu

Dampak dari pola pikir ini sangat nyata.

Pelaku kreatif akan berpikir ulang untuk bekerja dengan pemerintah. Risiko hukum menjadi terlalu tinggi dibanding nilai pekerjaan.

Akibatnya:

  • Desa kehilangan akses terhadap inovasi
  • Program digitalisasi terhambat
  • Kolaborasi publik-swasta melemah

Pada titik itu, negara bukan hanya gagal melindungi warganya—tetapi juga merusak ekosistem yang seharusnya didorong.

Hukum Tidak Boleh Mengadili Imajinasi

Kasus Amsal Sitepu memberikan pelajaran penting:

hukum tidak boleh mengadili sesuatu yang bahkan tidak bisa ia definisikan secara objektif.

Kreativitas bukan angka.
Bukan rumus.
Bukan tabel audit.

Baca juga :  Liga 4 Jambi 2026 Resmi Bergulir, Momentum Pembinaan Sepak Bola Daerah

Ia adalah nilai.

Dan ketika negara mencoba memaksakan batas pada sesuatu yang tak berbatas, yang lahir bukan keadilan—melainkan kesewenang-wenangan yang dilegalkan.

Vonis bebas ini menyelamatkan satu orang.

Tetapi yang lebih penting, ia harus menjadi peringatan:
jangan pernah lagi mencoba mempidanakan kreativitas dengan logika yang keliru.(Red/fs)