BerdayaNews.com, Jakarta — Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang menyeret Hendarto, pemilik manfaat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dari Grup Bara Jaya Utama, kini memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara yang berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 triliun, menjadikannya salah satu skandal pembiayaan negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Sidang perdana yang digelar awal 2026 membuka kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sejak proses pengajuan kredit perusahaan tersebut pada pertengahan dekade lalu. Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa fasilitas pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor justru diduga disalahgunakan melalui skema rekayasa dokumen dan analisis kredit.

Awal Mula Perkara: Kredit Ekspor yang Dipertanyakan

Kasus ini bermula ketika PT Sakti Mait Jaya Langit bersama perusahaan afiliasi dalam Grup Bara Jaya Utama mengajukan fasilitas pembiayaan ekspor kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Dalam sistem pembiayaan negara, LPEI memiliki mandat strategis untuk membantu perusahaan Indonesia memperluas pasar ekspor. Namun dalam perkara ini, jaksa menilai proses persetujuan kredit diduga dilakukan melalui prosedur yang tidak wajar.

Baca juga :  Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025: Wujud Nyata Keterbukaan Informasi Publik dan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Beberapa temuan penyidik antara lain:

  • Proyeksi bisnis dan penjualan yang diduga tidak sesuai kondisi riil perusahaan

  • Dokumen analisis kredit yang diduga direkayasa

  • Agunan yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat diikat secara hukum secara sempurna

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar persetujuan fasilitas pembiayaan bernilai besar yang akhirnya berujung pada kredit bermasalah.

Dana Kredit Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa mengungkap bahwa dana pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha ekspor tidak sepenuhnya dipakai sesuai tujuan.

Sebagian dana justru diduga digunakan untuk berbagai kepentingan lain, di antaranya:

  • pembelian aset pribadi

  • pembelian kendaraan mewah

  • transaksi keuangan non-produktif

  • serta aktivitas yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan ekspor.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk pengembangan usaha di lahan yang diduga berada di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan lengkap.

Dugaan Kolusi dengan Pejabat Lembaga Negara

Perkara ini tidak hanya menyeret pihak debitur. Dalam dakwaan jaksa, sejumlah pejabat internal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia juga disebut memiliki peran dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Gandeng BPN dan Jasa Tirta II, Diwarnai Kasus Aset dan SDA yang Perlu Diselesaikan

Mereka diduga:

  • meloloskan proses analisis pembiayaan yang tidak memenuhi standar risiko

  • memberikan persetujuan kredit meskipun terdapat sejumlah catatan internal

  • mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan negara.

Penyidik menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat lembaga pembiayaan untuk memastikan kredit bernilai besar tersebut dapat dicairkan.

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Triliun

Berdasarkan perhitungan penyidik, kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai:

Rp1,8 triliun

Kerugian tersebut berasal dari:

  • kredit macet bernilai lebih dari Rp1 triliun

  • serta kewajiban dalam bentuk valuta asing yang jika dikonversi mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk:

  • properti

  • kendaraan

  • uang tunai

  • serta aset bernilai ekonomi lainnya.

Nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Bagian dari Skandal Besar Pembiayaan Negara

Kasus PT Sakti Mait Jaya Langit bukanlah satu-satunya perkara dalam penyidikan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa total potensi kerugian negara dari berbagai debitur bermasalah di lembaga tersebut dapat mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga :  Status Legal Bandara Morowali Dikawal Negara — Suntana: Di Bawah Pengawasan Pemerintah, Menhub dan Mendagri Turun Tanggapi Sorotan

Angka tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan pembiayaan negara yang seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 UU Tipikor

  • Pasal 3 UU Tipikor

  • Pasal 18 UU Tipikor terkait pengembalian kerugian negara.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman:

  • penjara hingga seumur hidup

  • serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Alarm bagi Pengawasan Pembiayaan Negara

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi tata kelola pembiayaan negara di Indonesia. Lembaga seperti LPEI memiliki peran penting dalam mendukung ekspor nasional, namun tanpa pengawasan yang ketat, fasilitas tersebut dapat disalahgunakan.

Bagi masyarakat sipil dan organisasi pemantau korupsi, perkara ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan, tetapi juga pada skema pembiayaan negara yang bernilai triliunan rupiah.

Jika proses hukum berjalan transparan, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pembiayaan negara sekaligus memastikan bahwa lembaga strategis seperti LPEI benar-benar digunakan untuk kepentingan ekonomi nasional, bukan kepentingan segelintir pihak.fs