BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pemerintah: Reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan lagi sekadar wacana, melainkan harga mati jika Indonesia ingin diterima dalam pergaulan ekonomi kelas dunia, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tanpa penguatan fundamental pada regulasi antirasuah, Indonesia akan terus kedodoran menghadapi pelaku suap asing dan gurita korupsi di sektor swasta. Hal ini disampaikannya dalam lokakarya strategis bersama delegasi OECD di Jakarta, Kamis (12/2).
Borok Hukum Nasional: Tiga Celah Lebar yang Masih “Kebal”
KPK secara blak-blakan mengidentifikasi tiga lubang besar dalam UU Tipikor saat ini yang membuat para pelaku korupsi kelas kakap masih bisa melenggang bebas. Ketiga delik ini wajib masuk dalam revisi undang-undang jika ingin selaras dengan standar internasional:
-
Trading in Influence (Perdagangan Pengaruh): Praktik “jual beli” pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu yang selama ini sulit dijerat.
-
Illicit Enrichment (Kekayaan Tak Wajar): Pejabat yang memiliki harta selangit tanpa asal-usul yang jelas harus bisa dipidana secara otomatis.
-
Private Sector Bribery (Suap Sektor Swasta): Praktik suap murni di dunia usaha yang selama ini dianggap “bukan urusan negara” padahal merusak ekosistem investasi.
“Kita tidak ingin Indonesia hanya jadi penonton saat pihak asing menyuap pejabat kita. Harmonisasi hukum dengan standar global adalah perisai kedaulatan kita,” tegas Setyo dengan nada lugas.
Alarm Bahaya: Skor IPK Anjlok ke Angka 34
Urgensi revisi ini semakin nyata melihat kenyataan pahit Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang terjerembab ke skor 34—turun drastis tiga poin dari tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi tamparan keras bahwa metode pemberantasan korupsi yang ada saat ini sudah tidak lagi bertaji menghadapi modus kejahatan modern.
KPK menilai, kegagalan memperbarui regulasi akan membuat Indonesia terus dipandang sebelah mata oleh investor global yang menjunjung tinggi integritas.
OECD: Mekanisme ‘Peer Review’ Sangat Kejam
Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa proses aksesi tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Tim Working Group on Bribery (WGB) akan melakukan audit fisik dan kebijakan secara ketat melalui mekanisme peer review.
Jika Indonesia gagal mengadopsi Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional (khususnya soal foreign bribery), maka tiket masuk menuju “Klub Negara Maju” tersebut dipastikan akan melayang.
Dukungan Politik dan Eksekutif
Merespons tekanan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tengah bekerja ekstra cepat melakukan harmonisasi regulasi, termasuk memburu 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan soal pemilik sebenarnya (beneficial ownership).
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, mengapresiasi keberanian KPK mendorong reformasi ini. DPR berjanji akan mengawal langkah kebijakan ini agar Indonesia tidak hanya sekadar formalitas masuk OECD, tapi benar-benar memiliki sistem hukum yang bersih.
Langkah KPK mendorong revisi UU Tipikor adalah upaya menyelamatkan wajah Indonesia di mata dunia. Tanpa keberanian politik untuk memasukkan pasal-pasal “panas” seperti Illicit Enrichment, upaya masuk ke OECD hanya akan menjadi sekadar mimpi diplomatik di tengah kepungan praktik korupsi yang makin sistematis.fs


