BerdayaNews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL) dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (10/2).
Kronologi Pemeriksaan Maraton
Kedua petinggi platform fintech peer-to-peer lending syariah tersebut memenuhi panggilan penyidik pada Senin (9/2). Pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan materi pertanyaan yang mendalam:
-
Taufiq Aljufri (Dirut): Tiba pukul 10.55 WIB, menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.30 WIB dengan total 85 pertanyaan.
-
Arie Rizal Lesmana (Komisaris): Tiba pukul 10.30 WIB, diperiksa mulai pukul 14.00 WIB dengan total 138 pertanyaan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY (mantan Direktur PT DSI), mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MY pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang.
Modus Operandi: Proyek Fiktif 2018–2025
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi dalam penyaluran dana dari para investor (lender). Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI diduga menyalurkan pendanaan masyarakat ke berbagai proyek fiktif.
Modusnya, perusahaan menggunakan data atau informasi dari borrower (peminjam) eksisting untuk membuat proyek seolah-olah nyata. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup:
-
KUHP Baru: Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023.
-
UU ITE: Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan konsumen.
-
UU P2SK: Pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sektor keuangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat PT Dana Syariah Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu penyelenggara pendanaan berbasis syariah yang cukup populer di masyarakat.fs


