BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Anti Korupsi resmi melayangkan surat kedua sekaligus peringatan terakhir kepada PT Kiat Ananda Coldstorage terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan, penguasaan tanah negara, serta dugaan pelanggaran administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Surat bernomor 204.1/DPP-LSMRIB/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Kiat Ananda Coldstorage yang beralamat di Jalan Raya Narogong KM 12,5, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang.

Dalam surat tersebut, LSM RIB menyatakan hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi atas surat sebelumnya bernomor 204/DPP-LSMRIB/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.

Ketua umum LSM RIB menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut aspek legalitas penguasaan dan penggunaan lahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik administrasi, perdata maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Pertanyakan Legalitas Penguasaan Lahan 82.000 Meter Persegi

Berdasarkan hasil investigasi, telaah dokumen, verifikasi data pertanahan, serta informasi yang telah dihimpun, LSM RIB mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.

Baca juga :  Pasien Keluhkan Pelayanan Poli Jiwa RSUD Chasbullah Abdulmadjid Bekasi, Program Sitaro Mendadak Dihentikan

Beberapa poin yang menjadi fokus klarifikasi antara lain:

  • Dasar hukum penguasaan dan penggunaan lahan operasional seluas kurang lebih 82.000 meter persegi;
  • Kesesuaian lokasi sertifikat SHM maupun HGB dengan kondisi fisik lokasi operasional perusahaan;
  • Legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar pembangunan dan operasional perusahaan;
  • Status hukum lahan yang diduga belum memiliki alas hak yang sah;
  • Dugaan penggunaan atau penguasaan tanah negara tanpa hak;
  • Adanya dugaan selisih luas lahan yang signifikan antara dokumen AMDAL dengan data pertanahan yang telah diverifikasi.

Menurut LSM RIB, klarifikasi dari PT Kiat Ananda Coldstorage merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Diberi Waktu Tujuh Hari Kerja

Melalui surat kedua tersebut, LSM RIB memberikan kesempatan terakhir kepada PT Kiat Ananda Coldstorage untuk menyampaikan jawaban tertulis, dokumen pendukung, serta penjelasan resmi dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat diterima.

LSM RIB menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara profesional guna memperoleh penjelasan yang objektif dan berdasarkan fakta hukum.

Baca juga :  Menjaga Kepercayaan Publik: Cara Kejaksaan Merespons Kritik Dakwaan dan Menjaga Independensi

“Tujuan utama kami adalah memperoleh kepastian hukum, memastikan perlindungan terhadap aset negara, serta mendorong tata kelola pertanahan yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam surat tersebut.

Siapkan Langkah Pengawasan hingga Penegakan Hukum

LSM RIB juga menyampaikan bahwa apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak perusahaan, organisasi tersebut akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pengawasan publik dan kontrol sosial berupa aksi damai, audiensi dengan instansi terkait, penyampaian hasil investigasi kepada masyarakat, serta permintaan pemeriksaan lapangan bersama instansi berwenang.

Selain itu, LSM RIB berencana mengajukan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meminta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Jenderal ATR/BPN, serta mendorong audit administrasi pertanahan dan legalitas hak atas tanah oleh Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Dalam aspek penegakan hukum, LSM RIB menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga :  Update Bupati Bekasi Soroti Penanganan Banjir, Evaluasi BUMD, dan Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Sepekan Terakhir

Tembusan ke Sejumlah Instansi Strategis

Surat peringatan terakhir tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga strategis, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Menurut Ketua LSM RIB Hitler Situmorang menegaskan bahwa “Seluruh langkah yang akan ditempuh merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan bentuk tekanan terhadap pihak manapun”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kiat Ananda Coldstorage belum memberikan tanggapan resmi terkait surat peringatan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh LSM RIB Anti Korupsi.

(Redaksi BerdayaNews.com/fs)