Berdayanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (25/5/2026). Langkah progresif ini diambil guna memastikan proses transisi dan penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari intervensi koruptif.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memperingatkan dengan keras agar seluruh penyelenggara pendidikan tidak memanfaatkan momentum ini untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz dalam keterangan resminya.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berimplikasi langsung pada hukum pidana.

Peta Risiko SPMB: Dari Pungli hingga Fenomena “Siswa Titipan”

Berdasarkan pemetaan risiko kedeputian pencegahan KPK, sektor pendidikan masih rentan terhadap berbagai celah korupsi struktural saat tahun ajaran baru dimulai. Beberapa modus operandi yang menjadi sorotan tajam KPK meliputi:

  • Pungutan Liar Terselubung: Modus operandi berupa paksaan biaya daftar ulang, “uang bangku”, hingga kewajiban membeli atribut/seragam sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

  • Praktik “Siswa Titipan”: Intervensi dari pihak luar atau pejabat tertentu untuk meloloskan calon siswa yang merusak asas meritokrasi dan keadilan bagi siswa berprestasi.

  • Manipulasi Data Kependudukan: Rekayasa dokumen domisili (KK) untuk jalur zonasi, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga pengubahan ilegal daftar siswa yang dinyatakan diterima.

  • Maladministrasi: Ketidakjelasan informasi daya tampung riil sekolah, lambatnya sistem penanganan pengaduan, serta dokumentasi pengambilan keputusan yang buruk.

Baca juga :  Perkuat Asset Recovery, KPK Serahkan Apartemen Mewah Rp3,52 Miliar Hasil Korupsi ke Lemhannas

Urgensi penguatan integritas ini diperkuat oleh data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka ini merefleksikan bahwa budaya antikorupsi di lingkungan sekolah belum berjalan konsisten dan membutuhkan perbaikan radikal.

Aturan Ketat Pelaporan Gratifikasi bagi ASN dan Pendidik

Melalui SE No. 7/2026, KPK mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Jika karena kondisi tertentu gratifikasi tersebut terlanjur diterima, penyelenggara pendidikan wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Pengecualian Bingkisan Mudah Rusak: Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan, minuman, atau parsel yang mudah rusak dan kedaluwarsa, pihak sekolah dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan secara digital.

Pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengakses layanan informasi dan pelaporan pengendalian gratifikasi melalui kanal-kanal resmi berikut:

Baca juga :  Sinergi KPK dan Mahkamah Agung: Gelar Pelatihan PRISMA demi Kikis Korupsi Yudisial

Melalui ketegasan SE ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menjaga marwah dunia pendidikan, sehingga hak akses pendidikan yang bersih dan berkeadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red/fs)