BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Pada Senin (20/4), KPK secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Asta Gatra, Jakarta.

Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak terbengkalai, melainkan memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Optimalisasi Aset untuk Efek Jera

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset kini menjadi instrumen vital dalam memberantas korupsi. Menurutnya, KPK tidak lagi hanya fokus pada pidana badan bagi pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang didapat dari praktik lancung tersebut.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh dalam sambutannya.

Fitroh menambahkan bahwa pendekatan ini juga mempertegas pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga setiap institusi dapat bergerak lebih fokus sesuai mandatnya.

Baca juga :  SMP Negeri 1 Setu: Sekolah Unggulan dengan Segudang Prestasi, Tetap Berbenah di Tengah Keterbatasan

Rincian Aset: Dua Unit Apartemen Strategis

Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 14 April 2025.

Dua unit apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan tersebut meliputi:

  1. Unit Apartemen di Jl. Pintu Satu Senayan: Luas 150 m² dengan nilai taksiran Rp2,10 miliar.

  2. Unit Apartemen di FX Residence: Luas 92 m² dengan nilai taksiran Rp1,42 miliar.

Proses administrasi ini didukung penuh oleh keputusan Menteri Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta tertanggal 14 Maret 2026. Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), tanggung jawab pengelolaan aset kini sepenuhnya beralih ke Lemhannas.

Transformasi Aset Korupsi Menjadi Nilai Kebangsaan

Gubernur Lemhannas, TB. Ace Hasan Syadzily, menyambut baik penyerahan ini. Ia menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki makna simbolis yang kuat dalam pembangunan karakter bangsa.

“Aset rampasan negara bukan sekadar simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan tahan terhadap godaan korupsi,” ungkap Ace Hasan.

Baca juga :  Pesan Natal Presiden Prabowo: Persatuan dan Kerja Sama Kunci Agar Kekayaan Indonesia Dinikmati Rakyat

Ia menjamin Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara transparan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Menekan Biaya Pemeliharaan Negara

KPK menilai bahwa pengelolaan aktif terhadap barang rampasan seperti ini sangat krusial. Selain mencegah aset jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, langkah PSP dan hibah ini efektif menekan beban biaya pemeliharaan yang selama ini ditanggung negara, sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Hadir dalam acara tersebut jajaran direktur dari KPK serta pejabat tinggi Lemhannas, yang menandai sinergi antarlembaga dalam misi besar menyelamatkan keuangan negara secara berkelanjutan. (Red/fs)