BerdayaNews.com, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi nyata dalam pencegahan rasuah di sektor penegakan hukum. Langkah ini diwujudkan melalui pembukaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi para Pimpinan Pengadilan di lingkungan MA RI.

Program edukasi tersebut resmi dibuka di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (18/05/2026). Kolaborasi ini dirancang sebagai benteng pertahanan bagi aparatur pengadilan dari jeratan praktik transaksional dan korupsi yudisial.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dipercaya masyarakat harus bermula dari fondasi integritas yang kokoh. KPK berkomitmen penuh mengoptimalkan strategi ‘trisula’ pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara beriringan.

“Penguatan integritas aparatur peradilan bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan kebutuhan mendesak guna menjaga independensi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujar Ibnu Basuki.

Catatan Kelam: 31 Hakim Terjerat Korupsi

Ibnu tidak menampik kompleksnya tantangan moral yang dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini. Merujuk pada data penindakan KPK sepanjang periode 2004 hingga 2025, tercatat ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi dari total 1.951 perkara yang ditangani berdasarkan klasifikasi profesi.

Baca juga :  Hadiri Pelantikan LPP HMI Bekasi 2026, Wawali Tekankan Peran Pemuda sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Menurut KPK, data ini menjadi alarm keras bahwa pembenahan di sektor yudisial tidak bisa lagi bertumpu pada tindakan represif (penindakan) semata, melainkan harus menyembuhkan akar persoalannya, yaitu kerapuhan integritas personal.

Pelatihan PRISMA ini nantinya akan diikuti oleh total 200 Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dari berbagai wilayah di Indonesia yang dibagi ke dalam lima batch intensif.

Untuk batch pertama yang berlangsung selama lima hari (18–22 Mei 2026), sebanyak 39 peserta digembleng dengan berbagai materi krusial, antara lain:

  • Pembangunan budaya anti-suap dan anti-gratifikasi.

  • Pengelolaan konflik kepentingan (conflict of interest).

  • Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta Ahli Pembangun Integritas (API).

  • Pendalaman karakter dan building learning commitment.

MA Perketat Sanksi Disiplin Internal

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan bahwa reformasi internal peradilan kini menempatkan integritas sebagai prioritas paling atas.

“Para hakim tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga wajib menjaga etika profesi serta independensi mutlak dalam setiap pengambilan keputusan hukum,” tegas Dwiarso.

Guna mengawal marwah lembaga, MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) terus memperketat kontrol perilaku hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Bawas MA dilaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga :  IDSD Jambi Meningkat, Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Daya Saing Lokal

Dwiarso menambahkan, reformasi ini berjalan selaras dengan internalisasi Tujuh Nilai Utama MA, yaitu:

  1. Kemandirian

  2. Integritas

  3. Kejujuran

  4. Akuntabilitas

  5. Responsibilitas

  6. Keterbukaan

  7. Perlakuan setara di hadapan hukum

Melalui pelatihan kolaboratif PRISMA ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap dapat mencetak ekosistem hukum yang profesional, akuntabel, humanis, sekaligus menekan seminimal mungkin potensi praktik lancung di lingkungan peradilan Indonesia.

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Deputi Inda KPK Eko Marjono, Direktur ACLC KPK Yonathan Demme Tangdilintin, serta Kepala Strajak Diklat Kumdil MA Syamsul Arief. (Red/fs)