BerdayaNews.com, Jakarta – Aroma tidak sedap kembali menyengat dari sektor perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah sebelumnya didera isu miring terkait fasilitas pembiayaan di institusi perbankan pelat merah lain senilai Rp629,8 Miliar, kini sorotan tajam beralih ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI).

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) secara resmi melayangkan Surat Ketiga yang bersifat Somasi Administratif Tahap II dan Peringatan Terakhir kepada Direktur Utama BNI dengan nomor surat 170.2/DPP-LSMRIB/V/2026 pada 13 Mei 2026.

Langkah konfrontatif ini diambil setelah dua surat klarifikasi sebelumnya, masing-masing dikirim pada 15 April 2026 dan awal Mei 2026, membentur dinding kosong. Pihak manajemen BNI memilih bungkam seribu bahasa terkait dugaan skandal pengucuran kredit fantastis senilai Rp232 Miliar pada Mei 2019 kepada PT Anugrah Duta Mandiri (ADM), entitas di bawah bendera Takke Group.

Analisis Investigasi: Mengapa Bank Pelat Merah Memilih Bungkam?

Berdasarkan kajian dokumen dan pola penanganan kasus serupa di sektor finansial, Tim Investigasi BerdayaNews.com mengidentifikasi tiga dugaan kuat di balik sikap tidak responsif divisi korporasi BNI:

Baca juga :  Sekda Kota Bekasi Paparkan Strategi Komprehensif Pengendalian Pencemaran Udara di Forum Diskusi Aktual Kemendagri

1. Potensi Over-Financing dan “Bom Waktu” NPL

Pola yang ditemukan LSM RIB mengarah pada dugaan over-financing, yaitu nilai kredit yang dikucurkan melampaui nilai riil kontrak pembangunan fisik di lapangan. Jika data ini valid, kualitas aset BNI berada dalam risiko besar.

Menjawab surat LSM secara tertulis dinilai berisiko tinggi oleh internal bank, karena jawaban resmi dapat menjadi konsumsi publik dan “alat bukti” hukum yang mengonfirmasi adanya kesalahan dalam proses credit underwriting (analisis kelayakan kredit).

2. Ketakutan Sektoral Terhadap Efek Domino Hukum

Kredit ini dikucurkan pada Mei 2019. Mengingat nilai eksposur gabungan Takke Group di bank lain diduga mencapai Rp629,8 Miliar, ada kekhawatiran internal bahwa jika salah satu simpul kredit di BNI dibuka, hal itu akan memicu penyelidikan menyeluruh.

Karena BNI adalah bank BUMN, setiap kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian prosedur langsung dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

3. Berlindung di Balik “Hak Jawab” Rahasia Bank

Manajemen perbankan sering kali menggunakan dalih Pasal 40 UU Perbankan mengenai Rahasia Bank untuk menolak memberikan informasi data nasabah kepada LSM.

Baca juga :  Tingkatkan Keselamatan, Pemkot Bekasi Kerahkan Dishub dan Satpol PP Jaga Perlintasan Kereta

Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa BUMN wajib transparan terkait pengelolaan dana yang berdampak pada kepentingan publik dan sektor keuangan negara.

Peta Strategi: Langkah Taktis LSM RIB Jika Surat Ketiga Kembali Diabaikan

Batas waktu 5 hari kerja yang diberikan LSM RIB adalah ujian bagi komitmen Good Corporate Governance (GCG) BNI. Jika hingga tenggat waktu pihak direksi tetap menutup mata, Tim Ahli Hukum BerdayaNews.com memetakan tiga langkah taktis yang dapat ditempuh oleh LSM RIB:

[Somasi III Diabaikan BNI]
       │
       ├─► JALUR REGULASI ────► Laporan ke OJK (Pemeriksaan Khusus & Manajemen Risiko)
       │
       ├─► JALUR HUKUM PENEGAK ─► Pengaduan Tipikor ke KPK & Kejaksaan Agung RI
       │
       └─► JALUR PUBLIK/AUDIT  ─► Permohonan Audit Investigatif ke BPK RI & Aksi Massa
  • Jalur Regulasi (OJK): Menyampaikan laporan resmi ke Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan khusus (special audit) terkait kepatuhan manajemen risiko BNI atas akun PT ADM.

  • Jalur Pidana (KPK & Kejagung): Mendaftarkan laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi sektor perbankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dengan melampirkan somasi yang diabaikan sebagai bukti permulaan.

  • Jalur Pengawasan Publik (BPK & Aksi): Mengajukan permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara, serta mengonsolidasikan aksi pengawasan publik secara damai di depan Menara BNI dan Kementerian BUMN.

Catatan Redaksi: Keuangan negara bukan milik segelintir korporat maupun pejabat bank yang bermain mata di balik meja kemudahan kredit. Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada transparansi penuh dari pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi BerdayaNews.com masih berupaya menghubungi Sekretaris Perusahaan dan Divisi Komunikasi Korporat BNI untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red/fs)