BerdayaNews.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi pengendalian pencemaran udara lintas wilayah. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, hadir mewakili Pemerintah Kota Bekasi dalam kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di AONE Hotel, Jakarta, Jumat (13/03/2026).
Forum strategis ini bertujuan merumuskan peta jalan pengendalian emisi udara di kawasan perkotaan dengan mengambil pembelajaran dari krisis kualitas udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Dr. T.R. Fahsul Falah, M.Si., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Dalam paparannya, Sekda Kota Bekasi Junaedi memetakan sumber emisi utama di wilayahnya, yang mencakup polusi dari 1,5 juta unit kendaraan bermotor, aktivitas 36 sektor industri strategis, hingga manajemen pengelolaan sampah. Untuk memastikan akurasi data, Pemerintah Kota Bekasi telah mengoperasikan tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang ditempatkan secara strategis di GOR Candrabhaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
“Pengendalian kualitas udara tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami terus melakukan langkah preventif melalui uji emisi berkala, penyiraman jalan protokol berbasis eco-enzyme, rekayasa lalu lintas angkutan barang, hingga masifnya penanaman pohon di zona industri dan lingkungan pendidikan,” ujar Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi menekankan bahwa posisi Kota Bekasi sebagai pusat industri sekaligus operator Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bagi Kota Bekasi dan DKI Jakarta menuntut standar pengawasan lingkungan yang jauh lebih ketat. Beban emisi yang dihasilkan dari operasional TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, ditambah dengan padatnya aktivitas mobilitas logistik industri, menempatkan isu kualitas udara sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih sistematis guna menekan emisi gas rumah kaca dan polutan udara, seraya mendorong industri-industri di wilayahnya untuk mematuhi ambang batas emisi sesuai regulasi nasional.
“Mengingat Kota Bekasi memikul tanggung jawab besar sebagai episentrum industri dan penampung residu sampah regional, kami memandang sinergi dengan pemerintah pusat serta daerah penyangga adalah keniscayaan. Kami tengah mengakselerasi kebijakan yang menyelaraskan pertumbuhan ekonomi industri dengan keberlanjutan ekologi, demi menciptakan udara yang lebih sehat dan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat luas,” tutup Junaedi. (Red/fs)


