BerdayaNews.com, Jambi — Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali diuji. Melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), seluruh badan publik di bawah naungan Pemprov Jambi kini dituntut untuk lebih responsif dan transparan dalam membuka akses data bagi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan PPID Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5/2026) pagi.

“Kegiatan ini menjadi sangat strategis. Ini adalah bagian dari komitmen kita yang telah masuk dalam kategori lembaga publik yang informatif. Kapasitas pejabat pengelolanya harus terus dikuatkan, dan pemahaman mereka dalam memberikan informasi kepada publik wajib ditingkatkan,” tegas Sekda Sudirman saat ditemui usai acara.

Kewajiban Membuka Data, Kecuali yang Dikecualikan

Sudirman mengingatkan para pejabat publik bahwa pada prinsipnya, seluruh dokumen dan informasi penyelenggaraan pemerintahan—termasuk pengelolaan anggaran daerah (APBD)—wajib disampaikan kepada masyarakat. Akses tersebut hanya boleh ditutup apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.

Baca juga :  Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Dorong Budaya Jadi Solusi Global dan Penggerak Ekonomi

“Sepanjang itu bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dan wajib dipublikasikan. Ketika ada permohonan informasi dari masyarakat maupun media, PPID harus segera menjawab dengan responsif dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda juga menekankan agar badan publik tidak menggunakan dalih “informasi dikecualikan” secara sepihak untuk menghindari audit sosial dari masyarakat.

“Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang memang tidak boleh diinformasikan, alasan penolakannya harus disampaikan secara tertulis dan klir berdasarkan regulasi kepada si pemohon. Jangan menggantung permohonan informasi, tambah Sudirman.

Merawat Predikat ‘Informatif’ Nasional

Langkah pengetatan kinerja PPID ini bukan tanpa alasan. Pada tahun 2025 lalu, Provinsi Jambi untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 12 tahun berhasil meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat RI dengan nilai 92,41.

Meski mengapresiasi pencapaian tersebut, Sudirman menilai penghargaan bukanlah akhir dari target, melainkan beban moral untuk membuktikan transparansi di lapangan secara riil. Penerapan keterbukaan informasi harus menjadi instrumen utama untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Baca juga :  Jambi Bersiap Jadi Markas Baru, Pemprov Hibahkan Lahan 13,4 Hektar demi Percepat Pembangunan KODAM

Menjawab Tantangan Penyalahgunaan Informasi

Di sisi lain, Sekda Jambi tidak menampik adanya tantangan berat dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menyoroti adanya celah di mana keterbukaan data kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan personal yang mengarah pada bias informasi atau kegaduhan.

Namun, pemerintah daerah menegaskan tidak akan menjadikan potensi penyalahgunaan tersebut sebagai alasan untuk menutup diri atau membatasi akses jurnalis dan masyarakat.

“Apakah Keterbukaan Informasi harus kita persalahkan? Tenu tidak, karena itu adalah perintah undang-undang. Solusinya, selaku pejabat publik, kita yang harus memperkuat pemahaman aturan dan mampu menyajikan data yang akurat guna menangkal disinformasi yang dapat menghambat program pembangunan daerah,” pungkasnya.

Acara koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, para Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Jambi, Amirzan, SH. (Red/fs)