BerdayaNews.com, Jakarta — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman. Dalam dokumen tersebut, JPU menyatakan bahwa keberatan terdakwa pada dasarnya tidak beralasan hukum dan sebagian besar telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

“Seluruh tahapan penegakan hukum telah dilakukan secara sah, profesional, dan berada pada jalur yang benar (on the track),” tegas Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Keterangan Saksi Ungkap Mekanisme Pengadaan TIK

Dalam persidangan lain yang masih terkait, untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan relevan mengenai mekanisme pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca juga :  Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Berikan Pembekalan kepada 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa

Saksi Purwadi Sutanto, Direktur SMA, menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Menurutnya, Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian atau evaluasi terkait harga maupun spesifikasi pengadaan.

“Spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020,” ujar Purwadi di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil kajian tahun 2020 sebagai dasar pengadaan berikutnya. Selain itu, Purwadi menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur oleh seorang anggota DPR sebagai calon pemasok TIK.

Penggunaan Kajian yang Dinilai Janggal

Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, mengungkapkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021.

“Menurut saya, penggunaan kajian tersebut untuk semua jenjang merupakan hal yang janggal,” kata Hasbi.

Baca juga :  DOKUMEN DIKUNCI, SEKOLAH MEMBUNGKAM, AROMA KORUPSI PENDIDIKAN MENYENGAT

Ia menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.

Hasbi juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Kunjungan ke prinsipal, menurutnya, hanya untuk memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga. Adapun survei melalui Google Form disebut hanya sebatas memastikan Chromebook diterima sekolah, tanpa evaluasi pemanfaatan perangkat.

JPU: Eksepsi Masuk Materi Pokok Perkara

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU menegaskan bahwa keberatan yang diajukan sebagian besar telah menyentuh substansi perkara.

“Kami menilai hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain melalui keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti,” ujar Tim JPU.

Roy Riyadi juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun narasi yang menyudutkan aparat penegak hukum tanpa dasar.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral. JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Baca juga :  Interpol Telah Petakan Keberadaan Riza Chalid, Penegakan Hukum Korupsi Masuk Fase Kunci

“Keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim yang akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Roy Riyadi. fs