BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Transparansi APBD Diakui KPK, Kota Bekasi Masuk Zona Hijau

Pemerintah Kota Bekasi meraih skor 83 dalam evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan APBD 2025.

Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di zona hijau, yang mencerminkan tata kelola anggaran daerah yang dinilai baik dan akuntabel.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan,” ujar Tri Adhianto.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pada delapan area intervensi MCP, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta pengawasan internal.

Menurutnya, evaluasi MCP KPK bukan sekadar penilaian administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca juga :  Rapor Merah Rp5,7 Triliun: Pemerintah Daerah Jadi "Penyumbang" Kerugian Negara Terbesar dalam Dua Dekade

Pemkot Bekasi berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan guna mendukung pengelolaan APBD yang lebih optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sejarah Korupsi di Pemda Kota Bekasi

1. Era Awal Otonomi Daerah (2000–2010)

Pada masa awal otonomi daerah, praktik korupsi di lingkungan Pemda Kota Bekasi belum banyak terungkap ke publik. Namun, pola pengelolaan anggaran yang lemah, pengadaan barang dan jasa tanpa transparansi, serta potensi konflik kepentingan mulai muncul seiring membesarnya APBD dan kewenangan daerah.

2. Periode Konsolidasi Kekuasaan (2010–2018)

Seiring meningkatnya pembangunan infrastruktur dan investasi swasta, indikasi praktik:

  • suap perizinan,

  • pengaturan proyek, dan

  • gratifikasi kepada pejabat,
    mulai menjadi sorotan LSM dan media.
    Meski demikian, penindakan hukum masih terbatas dan cenderung administratif.

3. Kasus Besar & OTT KPK (2018–2022)

Titik balik penting terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pokok perkara:

  • Suap proyek pengadaan dan pengaturan jabatan

  • Gratifikasi dari pengusaha

  • Penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan

Baca juga :  Pemkot Bekasi Sosialisasikan Layanan Kegawatdaruratan Call Center Patriot Siaga 112 di Kecamatan Jatiasih

Kasus ini menegaskan adanya korupsi sistemik, bukan insidental, di lingkungan Pemda Kota Bekasi.

4. Dampak & Evaluasi Pasca Kasus

Pasca penindakan:

  • Terjadi krisis kepercayaan publik

  • Evaluasi besar-besaran terhadap sistem perizinan, pengadaan, dan mutasi jabatan

  • Penguatan peran APIP, Inspektorat, dan transparansi anggaran, meski efektivitasnya masih menjadi perdebatan publik

5. Situasi Terkini (2023–sekarang)

Hingga kini, Pemda Kota Bekasi masih berada dalam fase:

  • pemulihan tata kelola,

  • pengawasan ketat masyarakat sipil, dan

  • pengawalan aparat penegak hukum

Isu korupsi belum sepenuhnya hilang, namun kesadaran publik dan peran kontrol sosial meningkat signifikan.

Korupsi di Pemda Kota Bekasi berkembang dari pengelolaan anggaran yang lemah, menjadi korupsi struktural, hingga akhirnya terbongkar melalui penegakan hukum nasional. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan independen adalah kunci mencegah korupsi berulang. fs