BerdayaNews.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa informasi penggalangan dana atau donasi yang mencatut nama pimpinan maupun deputi KPK dalam kegiatan “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” merupakan informasi tidak benar.

KPK menyatakan poster kegiatan tersebut menggunakan identitas dan logo lembaga tanpa izin serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan KPK.

Dalam keterangannya, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan lembaga negara maupun pejabat publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK,” tulis KPK dalam pernyataan resminya.

KPK menilai penyalahgunaan identitas lembaga berpotensi menyesatkan publik dan dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga.

KPK menyebut masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui akun Instagram resmi @official.kpk, situs resmi KPK RI maupun Call Center 198.

Selain itu, KPK juga menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang menggunakan identitas lembaga tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Struktural: Tegaskan Integritas dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penggalangan dana yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.

Daftar Kanal Resmi KPK

KPK juga menyampaikan sejumlah situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh lembaga, di antaranya:

DAFTAR SITUS RESMI YANG DIKELOLA DAN DIGUNAKAN OLEH KPK

Website Link   Website Link
Website KPK https://www.kpk.go.id PPID https://ppid.kpk.go.id/
Jaga https://jaga.id/ KWS https://kws.kpk.go.id/
GOL https://gol.kpk.go.id/ STRANAS PK https://stranaspk.id/
ACLC https://aclc.kpk.go.id/ LSP KPK https://lsp.kpk.go.id/
LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/ Perpustakaan https://perpustakaan.kpk.go.id/
Dewas https://dewas.kpk.go.id Jurnal https://jurnal.kpk.go.id/
JDIH https://jdih.kpk.go.id/ Aksesku https://aksesku.kpk.go.id
E-Learning https://newlearning.kpk.go.id/

KPK meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat apabila menemukan tindakan serupa yang mencatut identitas lembaga secara ilegal. (Red/fs)