BerdayaNews.com, Merauke – Institusi Gereja Katolik di Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial antara tuntutan kemandirian finansial dan integritas ajaran iman. Di tengah upaya membiayai karya sosial, kesehatan, hingga dana pensiun ribuan karyawannya, Gereja dihadapkan pada realitas pasar modal domestik yang masih didominasi oleh industri ekstraktif—seperti pertambangan dan sawit—yang kerap bersinggungan dengan isu kerusakan lingkungan.
Munculnya kekhawatiran di kalangan umat mengenai keterlibatan dana Gereja dalam sektor-sektor “kotor” melalui perusahaan sekuritas memicu perlunya analisis mendalam. Hal ini penting agar Gereja tidak terjebak dalam dualisme antara kebutuhan operasional dan komitmen ekologis yang tertuang dalam ensiklik Laudato Si’.
Mandat Kanonik: Mengelola Harta sebagai ‘Bapa Keluarga yang Baik’

Dalam perspektif hukum Gereja, pengelolaan harta benda bukanlah bentuk pengejaran kekayaan, melainkan sarana pelayanan. Kitab Hukum Kanonik (KHK) menegaskan bahwa harta Gereja ditujukan untuk ibadat ilahi, sokongan bagi pelayan pastoral, serta karya kasih bagi kaum miskin.
Secara administratif, para administrator Gereja (seperti Ekonom Keuskupan) memiliki kewajiban hukum untuk menginvestasikan dana cadangan secara menguntungkan. Mengingat keterbatasan teknis dalam analisis pasar modal, pendelegasian dana kepada Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas melalui skema Discretionary Fund (Kontrak Pengelolaan Dana) menjadi langkah manajerial yang logis dan sah secara hukum untuk melawan inflasi.
Jeritan Bumi dan Tanggung Jawab Moral
Namun, efisiensi manajerial ini membawa dilema etis. Ketika dana diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, Gereja sering kali kehilangan kontrol harian atas saham apa yang dibeli. Di bursa Indonesia, saham-saham blue chip yang memberikan dividen tinggi justru sering berasal dari industri batubara atau perkebunan skala masif.
Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ mengingatkan bahwa “pendekatan ekologis yang sejati selalu menjadi pendekatan sosial.” Artinya, keuntungan finansial yang digunakan untuk membayar gaji karyawan Katolik tidak boleh berasal dari aktivitas yang merusak tanah adat atau mencemari ekosistem. Membiarkan investasi berjalan tanpa kendali moral dapat menciptakan “struktur dosa” yang mengikis kredibilitas kesaksian Gereja di mata dunia.
Jalan Tengah: Advokasi Finansial dan Pedoman ‘Mensuram Bonam’
Solusi yang ditawarkan bukanlah penarikan diri secara radikal dari pasar modal—yang dapat berisiko pada kebangkrutan lembaga—melainkan transisi menuju investasi etis. Dokumen Mensuram Bonam (2022) dari Vatikan memberikan panduan bagi lembaga iman untuk menyelaraskan manajemen aset dengan ajaran Gereja.
Gereja dapat menerapkan Negative Screening berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance). Dalam kontrak dengan sekuritas, Gereja berhak memasukkan klausul yang melarang pembelian saham perusahaan yang terbukti melanggar HAM atau merusak lingkungan.
Beberapa langkah profetik yang dapat diambil antara lain:
-
Aliansi Investasi Hijau: Mengalihkan dana ke instrumen seperti Indeks SRI-KEHATI atau Obligasi Hijau (Green Bond).
-
Transparansi Umat: Mengomunikasikan dilema keuangan secara jujur kepada umat untuk membangun solidaritas.
-
Pertobatan Ekologis: Berani menerima imbal hasil (return) yang mungkin lebih moderat demi menjaga integritas moral.
Investasi sebagai Instrumen Pewartaan
Pada akhirnya, investasi bagi Gereja adalah instrumen pewartaan itu sendiri. Dengan mendesak sektor keuangan untuk tunduk pada etika lingkungan, Gereja memberikan kesaksian kenabian di jantung kapitalisme.
Kesejahteraan pelayan pastoral dan kelestarian bumi bukanlah dua hal yang harus saling mengalahkan, melainkan sebuah harmoni yang wajib diupayakan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kasih.
Pastor Yohanis Elia Sugianto, imam diosesan Keuskupan Agung Mereuke/alumni STFDriyarkara, Jakarta/berkarya di Merauke, Papua Selatan.



