BerdayaNews.com, Kabupaten Bekasi – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp837,3 Miliar. Bukan tanpa alasan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi mengungkapkan bahwa upaya mereka untuk meminta klarifikasi selama tahun 2025 hingga awal 2026 selalu membentur tembok tebal alias diabaikan oleh para Kepala Desa.
Satu Tahun Tanpa Jawaban: Tembok Arogansi Aparat Desa
Ketua Umum LSM RIB Anti Korupsi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tertutup para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi. Sejak tahun 2025, puluhan surat klarifikasi terkait penggunaan dana desa telah dilayangkan, namun mayoritas tidak pernah direspons.
“Selama tahun 2025 hingga hari ini di 2026, kami di LSM RIB mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami bertanya secara prosedural tentang realisasi pembangunan di desa, tapi para Kepala Desa cenderung bungkam dan mengabaikan. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana Rp837 Miliar tersebut,” tegasnya.
Realisasi 100% yang Mencurigakan
LSM RIB menilai serapan Dana Desa yang tercatat sempurna (100%) dalam laporan administratif sangat tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Di tengah laporan “habis terpakai”, angka kemiskinan justru tidak kunjung turun dan infrastruktur di pelosok desa masih banyak yang memprihatinkan.
“Jangan sampai angka 100% itu hanya ‘sulap’ administratif di atas kertas. Realisasi efisien tapi formalitas semata. Uangnya habis, tapi pembangunan desanya jalan di tempat. Kami mendesak Inspektorat dan BPK RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lebih intensif dan akurat ke setiap desa,” tambahnya.
Desakan Audit Investigatif Intensif
LSM RIB menegaskan bahwa pola pengabaian informasi publik oleh Kepala Desa tidak bisa dibiarkan. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak akan berhenti. Karena para Kades tidak kooperatif, maka satu-satunya jalan adalah pemeriksaan intensif secara hukum. Kami meminta Pj Bupati Bekasi memerintahkan Inspektorat untuk turun ke lapangan, bukan cuma cek nota di meja saja. Perbaikan pembangunan desa tidak akan terjadi jika mentalitas pejabat desanya masih hobi menyembunyikan data anggaran,” pungkasnya dengan nada tinggi.
CATATAN KHUSUS PENGABAIAN KONFIRMASI (2025-2026) Bahwa LSM RIB Anti Korupsi mencatat adanya pola sistematis pengabaian permintaan informasi publik oleh para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Sikap tidak kooperatif ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam pengawasan pembangunan desa. Kami menuntut dibentuknya Tim Satgas Audit Desa untuk memverifikasi kesesuaian antara Realisasi 100% Dana Desa (Rp837,3 M) dengan fakta pembangunan di lapangan.fs


