BerdayaNews.com, Kota Bekasi — LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi mengungkap dugaan serius terkait penguasaan lahan yang terindikasi sebagai aset negara oleh PT Kiat Ananda Coldstorage di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Lahan yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 12,5, Kelurahan Cikiwul tersebut tercatat memiliki luas sekitar ± 79.944 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.
Namun, hasil investigasi LSM RIB menemukan adanya indikasi kuat bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat Resmi Dikirim ke Sejumlah Lembaga Negara
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- BPN Kota Bekasi
- Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Selain itu, LSM RIB juga menegaskan bahwa surat resmi akan segera dilayangkan kepada Kementerian PUPR RI, yang diduga sebagai pemilik sah aset tanah tersebut.
Langkah ini juga diperkuat dengan tembusan kepada lembaga penegak hukum dan pengawas seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
Fakta Lapangan: Papan Aset Negara Pernah Terpasang
Namun, sejak 2019, Plang tersebut dicabut dan lahan tersebut berubah menjadi area operasional perusahaan tanpa kejelasan yang diketahui publik terkait proses peralihan statusnya.
Masyarakat juga mengaku tidak mengetahui perkembangan administrasi yang terjadi karena seluruh proses berada dalam ranah internal negara.
Muncul Klaim Warga, Indikasi Sengketa Menguat
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut berada dalam status hukum yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas.kumen DELH 2019 Jadi Sorotan
Dalam dokumen tersebut, terdapat data alas hak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian administratif hingga dugaan manipulasi dokumen pertanahan (SHM/HGB).
Dokumen DELH 2019 Jadi Sorotan


LSM RIB juga menyoroti Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) tahun 2019 milik perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Suardi Asmin.
Dalam dokumen tersebut, terdapat data alas hak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian administratif hingga dugaan manipulasi dokumen pertanahan (SHM/HGB).
Berpotensi Masuk Ranah Pidana dan Korupsi
LSM RIB menilai kasus ini memiliki potensi pelanggaran hukum serius, antara lain:
- Penguasaan aset negara tanpa hak
- Dugaan pemalsuan atau manipulasi SHM/HGB
- Pelanggaran pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
- Potensi tindak pidana korupsi
Ultimatum 14 Hari dan Ancaman Langkah Hukum
LSM RIB memberikan waktu 14 hari kerja kepada instansi terkait untuk memberikan tanggapan resmi.
Jika tidak ada kejelasan, LSM RIB menegaskan akan:
- Menempuh jalur hukum perdata dan pidana
- Melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum
- Membawa kasus ini ke tingkat nasional sebagai bagian dari kontrol publik
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut aset negara, potensi kerugian negara, serta konflik agraria di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.
(Redaksi BerdayaNews.com/fs)



