BerdayaNews.com, Jakarta – Langkah besar diambil Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kepastian hukum bagi warga di perbatasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, secara resmi menyepakati Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 terkait batas daerah antara Kota Bekasi dengan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang akan menjadi fondasi kuat bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan regulasi terbaru.
Fokus pada Titik Koordinat dan Verifikasi Lapangan
Revisi terhadap Permendagri No. 36 Tahun 2015 ini dilakukan bukan tanpa alasan. Terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian teknis pada segmen batas yang selama ini dinilai memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Adapun dua subsegmen krusial yang kini telah mencapai titik temu adalah:
-
Sisi Utara: Kelurahan Medan Satria (Kec. Medan Satria, Kota Bekasi) dengan Kelurahan Ujung Menteng (Kec. Cakung, Jakarta Timur).
-
Sisi Selatan: Kelurahan Jaticempaka (Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi) dengan Kelurahan Cipinang Melayu (Kec. Makasar, Jakarta Timur).
Sekda Junaedi: “Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Tumpang Tindih”
Dalam keterangannya, Sekda Kota Bekasi Junaedi menegaskan bahwa penegasan batas wilayah ini adalah kunci utama dalam melindungi kepentingan masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan batas seringkali menyulitkan warga dalam urusan administratif.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang jelas. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati, kita harap tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik soal tata ruang, pelayanan publik, hingga urusan kependudukan,” tegas Junaedi.
Dampak Positif Kesepakatan Tapal Batas
Kepastian tapal batas yang sedang ditetapkan ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan, di antaranya:
-
Tertib Administrasi: Mempermudah pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu.
-
Kemudahan Perizinan: Memberikan kejelasan bagi pengembang dan warga dalam mengurus IMB/PBG.
-
Optimalisasi Layanan: Memastikan tanggung jawab pelayanan publik (sampah, jalan, drainase) tidak lagi saling lempar antar wilayah.
-
Kepastian Tata Ruang: Menghindari konflik zonasi pembangunan di kawasan perbatasan.
Menuju Finalisasi Regulasi
Rapat ini dihadiri oleh jajaran elit teknis, mulai dari Direktur Topografi TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga jajaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Kehadiran tim ahli ini menjamin bahwa penentuan titik koordinat dilakukan secara akurat dan saintifik.
Hasil kesepakatan ini kini tengah dalam proses finalisasi di tingkat kementerian. Dengan ditekennya berita acara tersebut, masyarakat di perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur kini tinggal selangkah lagi mendapatkan kepastian wilayah yang sah secara de jure dan de facto.fs
Editor: Redaksi Berdaya News


