BerdayaNews.com, Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan H.M. Kunang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/5/2026), mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Tabir gelap yang selama ini menutupi dugaan kongkalikong pengaturan proyek normalisasi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi akhirnya mulai tersingkap terang benderang.

Fakta mengejutkan tersebut meluncur langsung dari pengakuan saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Agung Gunawan. Agung, yang menjabat sebagai Analis Pemanfaatan Sumber Daya Air di Dinas SDABMBK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Bekasi, membeberkan secara gamblang bagaimana praktik ‘pengondisian’ pemenang lelang diatur oleh kekuatan besar.

Di hadapan majelis hakim, Agung melontarkan kesaksian bahwa proses penentuan pemenang tender proyek normalisasi bukan berdasarkan kompetensi dan regulasi yang sehat, melainkan telah diplot sejak awal. Skandal ini diduga kuat melibatkan jajaran petinggi kedinasan, hingga secara berani menyeret nama oknum berinisial SRJ yang disebut-sebut sebagai ‘penguasa’ di balik layar, serta lingkaran inti kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah tersebut (B1).

Baca juga :  Wagub Sani Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergisitas Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kesaksian ini langsung memicu riuh di ruang sidang. Pasalnya, keterlibatan nama-nama besar di luar struktur resmi kedinasan menunjukkan bahwa gurita korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan masif.

Anggaran Daerah yang Rawan dan Mengkhawatirkan

Nyanyian saksi PPK di pengadilan kembali memicu pertanyaan besar yang meresahkan publik: Bagaimana dengan penggunaan anggaran di dinas-dinas dan institusi daerah lainnya di Kabupaten Bekasi? Apakah ada jaminan bahwa sektor lain bersih dari pelanggaran serupa?

Secara objektif, tidak ada satu pun pihak yang hari ini berani menjamin bahwa dinas atau institusi lain di Kabupaten Bekasi bebas dari praktik rasuah. Sektor infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan tata ruang di wilayah ini terus menjadi titik paling rawan yang rawan diinfiltrasi oleh kepentingan kelompok modal dan broker proyek.

Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, aroma busuk pengondisian proyek semacam ini bukanlah barang baru. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dimaksimalkan untuk membangun fasilitas publik, memperbaiki jalan rusak, dan menyejahterakan rakyat, justru kerap kali dijadikan “kue bancakan” bagi para pemburu rente yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Baca juga :  Di WEF 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Rakyat, Reformasi, dan Perdamaian Dunia

Memutus Mata Rantai “Budaya” Korupsi Kepala Daerah

Fakta persidangan yang berturut-turut terjadi di Kabupaten Bekasi kian mempertegas sentimen pahit di tengah masyarakat: korupsi di wilayah ini seolah-olah sudah bertransformasi menjadi kebiasaan yang hampir mengkristal menjadi budaya.

Jika menengok ke belakang secara historis, perjalanan politis kepemimpinan di swatantra ini menyimpan catatan kelam yang sangat konsisten. Sejak daerah ini berdiri dan berkembang menjadi salah satu kawasan industri terbesar, hampir seluruh Bupati yang menduduki kursi pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi selalu berakhir di balik jeruji besi (bui) akibat tersandung kasus hukum di pengadilan Tipikor.

Estafet jeruji besi dari satu kepala daerah ke kepala daerah berikutnya membuktikan adanya systemic failure atau kegagalan sistem pengawasan internal. Kursi kekuasaan tertinggi di Bekasi seakan menjadi kutukan, di mana sistem politik biaya tinggi memaksa para pemegang kebijakan untuk menggadaikan integritas mereka sejak sebelum pelantikan dilakukan—salah satunya melalui skandal ijon proyek seperti yang sedang disidangkan saat ini.

Publik kini menaruh harapan besar pada nyali majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan inisial SRJ, lingkaran B1, serta siapa saja aktor intelektual yang berada di pusaran kasus ini. Membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya adalah satu-satunya cara untuk memulihkan martabat Kabupaten Bekasi dan menyelamatkan uang rakyat dari jarahan para koruptor. (Red/fs)