BerdayaNews.com, JAKARTA  — Upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan bahwa keberadaan Mohammad Riza Chalid telah teridentifikasi dan berada di salah satu negara anggota Interpol.

Pernyataan tersebut disampaikan di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026). Untung menegaskan, Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis—lokasi Markas Besar Interpol—melainkan di salah satu dari lebih 190 negara anggota Interpol yang telah dipetakan aparat penegak hukum Indonesia.

“Keberadaan subjek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Red Notice Aktif, Ruang Gerak Buronan Menyempit

Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Penerbitan ini difasilitasi oleh dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, meski lokasi buronan tidak berada di negara tersebut.

Menurut Untung, Red Notice telah disebarluaskan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini secara teknis mempersempit ruang gerak pelarian tersangka dan meningkatkan peluang penindakan lintas negara.

“Ini memang jalan panjang, namun keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif Set NCB Interpol Indonesia, Polri, serta dukungan kementerian/lembaga dan organisasi internasional yang berkomitmen pada penegakan hukum,” katanya.

Koordinasi Internasional Berjalan

Set NCB Interpol Indonesia telah menjalin komunikasi aktif dengan otoritas negara tempat Riza Chalid diduga berada. Pemetaan dan kontak awal dengan aparat setempat disebut telah dilakukan untuk memastikan langkah hukum berikutnya berjalan sesuai mekanisme internasional.

“Subjek Interpol Red Notice ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun telah menjalin kontak,” tegas Untung.

Isu Dua Paspor, Kejagung: Tidak Menghambat Proses Hukum

Di tengah proses ini, mencuat isu kepemilikan dua paspor oleh Riza Chalid. Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa isu tersebut tidak akan menghalangi penegakan hukum. Justru, jika terbukti, kepemilikan dokumen ganda dapat menjadi faktor pemberat dan membuka pintu sangkaan pidana tambahan terkait keimigrasian dan upaya menghindari proses hukum.

Baca juga :  Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan, Pemerintah Instruksikan Penanganan Cepat Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Penegakan Hukum sebagai Pesan Keadilan

Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak berhenti mengejar pelaku korupsi lintas yurisdiksi. Dengan Red Notice aktif dan koordinasi internasional yang berjalan, penegakan hukum memasuki fase kunci—menegaskan bahwa keadilan tidak mengenal batas negara.

BerdayaNews.com akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen jurnalisme publik yang serius mengawasi pemberantasan korupsi dan supremasi hukum di Indonesia.fs