BerdayaNews.com, Jakarta — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun terkatung sebagai isu politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi secara substansial, bukan semata simbolik.
RUU Perampasan Aset sebelumnya lebih dikenal publik melalui polemik politik, khususnya pernyataan Bambang Pacul pada 2023 yang menyebut bahwa pengesahan undang-undang strategis sangat bergantung pada restu pimpinan partai politik. Pernyataan tersebut kala itu memicu kritik luas dan mempertanyakan posisi DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat atau sekadar perpanjangan kepentingan partai.
Dua tahun berselang, tepatnya 15 Januari 2025, pembahasan resmi RUU Perampasan Aset kembali dibuka melalui rapat kerja Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi, terutama korupsi, narkotika, dan terorisme.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan. Negara harus memastikan pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Sari dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Pendekatan yang diusung RUU ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum. Jika selama ini pemberantasan korupsi cenderung berorientasi pada hukuman penjara, RUU Perampasan Aset menempatkan pemiskinan pelaku melalui perampasan hasil kejahatan sebagai instrumen utama keadilan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa draf RUU telah disusun secara komprehensif, terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mulai dari ketentuan umum hingga kerja sama internasional.
“Esensi RUU ini adalah memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, sehingga negara dapat memulihkan aset untuk kepentingan publik,” kata Bayu.
RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset rampasan, mekanisme akuntabilitas anggaran, serta skema kerja sama lintas negara—sebuah aspek krusial mengingat banyak aset hasil korupsi disembunyikan di luar yurisdiksi Indonesia.
Partisipasi Publik dan Dimensi HAM
DPR menegaskan pembahasan RUU tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Partisipasi publik, akademisi, dan masyarakat sipil disebut sebagai elemen penting untuk memastikan regulasi ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun demikian, keraguan tetap mengemuka. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai sejarah legislasi antikorupsi di Indonesia memberikan alasan kuat bagi publik untuk skeptis.
Menurut Feri, pelemahan pemberantasan korupsi—termasuk revisi Undang-Undang KPK—justru lahir dari proses politik di DPR. Padahal, perampasan aset merupakan mandat langsung dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
“Perampasan aset adalah bagian dari kewajiban konstitusional dan internasional Indonesia. Jika serius, RUU ini harus menjadi alat nyata untuk Stolen Asset Recovery, bukan sekadar gimik legislasi,” tegasnya.
Ujian Kredibilitas Lembaga Legislatif
RUU Perampasan Aset diyakini akan menimbulkan resistensi kuat, terutama dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh lemahnya mekanisme pemulihan aset. Tekanan politik dinilai tak terelakkan dan justru menjadi tolok ukur integritas DPR.
Publik kini menanti: apakah DPR mampu menjawab mandat konstitusi dan harapan rakyat dengan menghadirkan undang-undang yang benar-benar memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang negara, atau kembali terjebak dalam kompromi politik yang mereduksi semangat pemberantasan korupsi.
Bagi masyarakat sipil, RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi, melainkan indikator kejujuran negara dalam melawan korupsi secara struktural dan berkelanjutan.fs


