BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi itu terancam gulung tikar akibat utang mencapai Rp70 miliar. Klarifikasi resmi disampaikan manajemen pada Senin (12/1/2026) guna meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, menegaskan bahwa narasi kebangkrutan tidak sesuai dengan kondisi faktual rumah sakit saat ini.

“Kami pastikan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tetap beroperasi normal dan memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Tidak ada penutupan layanan ataupun penghentian operasional,” ujarnya.

Status Keuangan dan Isu Utang Rp70 Miliar

Terkait angka Rp70 miliar yang ramai diberitakan sebagai utang, manajemen menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan utang macet yang menyebabkan rumah sakit bangkrut, melainkan kewajiban administratif yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah. Saat ini, kewajiban tersebut sedang diselesaikan secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga :  OTT Impor Barang, KPK Amankan Mantan Pejabat Strategis Bea Cukai

Masalah Utama Pemicu Isu “Gulung Tikar”

Manajemen mengakui terdapat tekanan serius terhadap arus kas rumah sakit, yang menjadi latar belakang munculnya isu kebangkrutan. Salah satu faktor utama adalah ketatnya regulasi klaim BPJS Kesehatan, khususnya terkait kriteria kegawatdaruratan.

Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM melayani:

  • Mayoritas pasien BPJS Kesehatan,

  • Pasien tidak mampu dan tanpa identitas yang ditanggung melalui skema LKM-NIK.

Namun, dalam praktiknya, banyak kasus pasien gawat darurat yang telah dilayani tidak dapat diklaim ke BPJS karena dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan oleh penjamin. Kondisi ini membuat rumah sakit menanggung langsung biaya pelayanan, sehingga berdampak pada keuangan.

“Kami tidak pernah menolak pasien, meski dalam beberapa kasus klaim tidak dapat dibayarkan oleh BPJS. Ini bentuk komitmen pelayanan, tapi konsekuensinya menekan kondisi keuangan rumah sakit,” jelas Yuli.

Langkah Strategis Manajemen

Untuk memastikan keberlangsungan layanan dan menjaga stabilitas keuangan, manajemen RSUD CAM telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Koordinasi Intensif
    Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam penyelesaian kewajiban keuangan secara transparan dan sesuai aturan.

  • Efisiensi Operasional
    Melakukan penghematan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi dan persetujuan Dewan Pengawas, tanpa menurunkan mutu pelayanan medis.

  • Rasionalisasi Belanja
    Penyesuaian belanja pegawai atas penerimaan tertentu, dengan penegasan bahwa pegawai administrasi BLUD tidak terdampak kebijakan tersebut.

Baca juga :  OPINI REDAKSI | Audit Dijual, Publik Dirugikan

Komitmen Pelayanan Tetap Berjalan

Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menegaskan bahwa isu gulung tikar tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Rumah sakit tetap beroperasi penuh dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Karena itu, kami sampaikan klarifikasi ini agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan,” tutup Yuli.

Dengan klarifikasi ini, RSUD CAM berharap pemberitaan ke depan lebih proporsional, sekaligus menjadi perhatian bersama agar sistem pembiayaan kesehatan nasional tidak semakin membebani rumah sakit rujukan daerah yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.fs