Oleh: H. SYAHRASADDIN., Msi – TENAGA AHLI GUBERNUR JAMBI

Berdayanews.com, Jambi – Perubahan fundamental dalam tata kelola perdagangan internasional Indonesia resmi bergulir. Kebijakan pemerintah pusat yang mengonversikan pintu ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis—termasuk Crude Palm Oil (CPO)—secara terpusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menuai sorotan tajam dari daerah.

Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ir. H. Syahrasaddin, M.Si., merilis kajian mendalam mengenai dampak transmisi kebijakan makro tersebut terhadap lanskap mikro perekonomian pedesaan di Provinsi Jambi. Dalam analisisnya, ia mengingatkan adanya risiko nyata berupa guncangan harga di tingkat tapak jika masa transisi kebijakan tidak dikawal dengan bantalan regulasi lokal yang kuat.

Pondasi Ekonomi Jambi yang Rentan Guncangan

Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, kelapa sawit adalah urat nadi utama masyarakat Jambi dengan keterlibatan 271.702 unit usaha pertanian perorangan. Struktur ini didominasi oleh petani plasma, PIR Trans, KUD eks-transmigrasi, dan petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan berkisar antara 1 hingga 3 hektare per Kepala Keluarga (KK).

“Kawasan seperti Sungai Bahar di Muaro Jambi saja memiliki kebun plasma pola kemitraan mencapai 22.000 hektare, berbanding terbalik dengan kebun inti yang hanya 4.400 hektare. Di Tebo, tepatnya Rimbo Bujang, pengelolaan plasma kolektif berbasis KUD juga sangat masif. Dengan rasio sebesar ini, setiap fluktuasi harga akibat ketidakpastian kebijakan ekspor di hilir akan langsung memukul hulu secara asimetris. Dampaknya dirasakan oleh ratusan ribu rumah tangga, bukan korporasi besar,” urai Syahrasaddin dalam makalahnya.

Baca juga :  Pidato di DPR: Presiden Prabowo Tetapkan BUMN Pengekspor Tunggal SDA hingga Paparkan Capaian Ekonomi

Ancaman Transmisi Harga Asimetris dan Monopsoni

Secara makro, Syahrasaddin menilai ambisi Danantara sangat positif: menekan under-invoicing, memperbaiki validitas data Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan menaikkan daya tawar (bargaining power) Indonesia di pasar global. Namun, secara mikro, ketidakpastian mekanisme kontrak dan restistusi PPN selama masa transisi (1 Juni – 31 Desember 2026) memicu kepanikan pasar.

“Teori biaya transaksi menunjukkan bahwa pelaku usaha akan mengalkulasikan risiko ketidakpastian aturan ke dalam harga beli. Akibatnya, harga tender CPO domestik melemah, dan pabrik kelapa sawit (PKS) mulai menahan pembelian,” jelasnya.

Data empiris di lapangan menunjukkan respons pasar yang kontraktif: harga TBS di Provinsi Jambi untuk umur 10–20 tahun pada akhir Mei 2026 terkoreksi turun menjadi Rp3.303,32 per kilogram—mengalami penurunan tajam sebesar Rp515,22 per kilogram dari periode sebelumnya.

Kondisi ini diperparah oleh sifat dasar kelapa sawit yang merupakan komoditas cepat rusak (perishable). Ketika PKS mengurangi volume operasional atau mengutamakan buah dari kebun inti mereka sendiri, tercipta kondisi monopsoni efektif. Di sinilah tengkulak atau para pengepul spekulatif masuk, membeli TBS petani swadaya dengan harga 10% hingga 15% jauh di bawah ketetapan resmi Dinas Perkebunan.

“Kebijakan ekspor satu pintu ini berada di persimpangan jalan: apakah akan menyehatkan tata kelola negara atau justru menyengsarakan petani? Jawabannya bersyarat. Jika pemerintah daerah lambat memitigasi, risiko sosial seperti macetnya kredit peremajaan (replanting) sawit rakyat dan kerentanan pangan di tingkat pedesaan eks-transmigrasi akan menjadi kenyataan pahit,” tegas Syahrasaddin.

6 Upaya Strategis Pemerintah Provinsi Jambi

Guna mengantisipasi dampak buruk transisi Danantara, Tenaga Ahli Gubernur Jambi merekomendasikan peta jalan mitigasi yang progresif dan lintas sektor untuk segera dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Jambi:

Baca juga :  Opini Pakar Hukum dan Sosial: Menjadikan Lima Amanah UNCAC sebagai Fondasi Kebijakan Antikorupsi Berkelanjutan di Indonesia

1. Pembentukan Satgas Stabilisasi TBS Jambi

Membentuk posko darurat yang dipimpin langsung oleh Gubernur/Sekda, melibatkan Dinas Perkebunan, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, OJK, Bank Indonesia, perbankan, PTPN IV Regional 4, KUD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi rantai pasok secara harian.

2. Intervensi Regulasi Melalui Pergub / Surat Edaran

Menerbitkan aturan diskresi daerah yang mewajibkan seluruh PKS (baik yang terafiliasi maupun PKS independen) untuk tetap menyerap TBS petani mitra sesuai harga referensi Dinas Perkebunan, disertai kewajiban pelaporan volume serapan harian demi menghindari boikot pembelian sepihak.

3. Optimalisasi BUMN dan BUMD sebagai Penyangga (Offtaker)

Menugaskan PTPN IV Regional 4 dan memaksimalkan peran BUMD Provinsi Jambi sebagai penyangga pembelian TBS, khususnya di wilayah terdampak parah seperti Sungai Bahar dan Tebo, yang didukung oleh skema dana talangan atau kredit modal kerja jangka pendek.

4. Restrukturisasi Kredit Replanting Sawit Rakyat (PSR)

Melakukan koordinasi intensif dengan OJK, Bank Indonesia, dan perbankan penyalur kredit untuk memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok selama 3 hingga 4 bulan (grace period tambahan) bagi petani yang terdampak guncangan harga agar terhindar dari Non-Performing Loan (NPL) massal.

Baca juga :  Wapres Gibran Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Selatan: Pemerintah Pastikan Bantuan Mengalir, Warga Beri Apresiasi dan Catatan Kritikal

5. Penegakan Hukum dan Hotline Pengaduan

Membuka kanal pengaduan cepat (hotline) berbasis digital bagi petani dan KUD untuk melaporkan PKS atau tengkulak yang melakukan pemotongan mutu tidak wajar atau membeli di bawah harga acuan, diikuti dengan langkah sidak serta audit bersama APH.

6. Jaring Pengaman Sosial dan Diversifikasi Pangan

Menggulirkan program pangan murah berbasis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di desa-desa eks-transmigrasi yang terdampak, sekaligus memberikan bantuan Saprodi (benih hortikultura dan ternak kecil) guna mendorong pemanfaatan pekarangan sebagai substitusi pendapatan tunai sawit yang tengah turun.

Catatan Penutup: Komitmen Anggaran yang Berpihak

Melalui analisis ini, Ir. H. Syahrasaddin mengimbau DPRD Provinsi Jambi untuk mengonversikan pokok-pokok pikiran (Pokir) legislatif dan penganggaran daerah secara konkret. Alokasi APBD harus digeser dari program seremonial menuju program taktis: subsidi ongkos angkut TBS petani, penguatan likuiditas KUD, dan penyediaan sembako murah di wilayah sentra sawit rakyat.

“Tujuan besar negara di tingkat makro lewat Danantara tidak boleh berubah menjadi beban biaya yang digeser ke pundak para petani kecil di daerah. Jambi harus bergerak cepat menyelamatkan fondasi ekonominya,” pungksanya. (Red/fs)