BerdayaNews.com, Opini Hukum dan Sosial — Korupsi di Indonesia bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum individual, melainkan problem struktural yang telah lama menggerogoti sendi pemerintahan dan kehidupan sosial. Dalam situasi ini, ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) seharusnya menjadi titik balik peradaban hukum Indonesia, bukan sekadar pemenuhan kewajiban internasional.

Lima amanah utama UNCAC—foreign bribery, trading in influence, illicit enrichment, commercial bribery, dan judicial corruption—menawarkan kerangka etik, hukum, dan tata kelola yang komprehensif. Namun, tantangan terbesar Indonesia adalah bagaimana menerjemahkan amanah tersebut ke dalam kebijakan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan lintas pergantian kekuasaan.

Masalah Utama: Implementasi yang Terputus dan Tidak Sistemik

Selama ini, kebijakan antikorupsi di Indonesia cenderung:

  • bergantung pada figur pemimpin tertentu,

  • berubah mengikuti dinamika politik,

  • dan berhenti pada penindakan kasus per kasus.

Akibatnya, setiap pergantian Presiden, menteri, kepala lembaga, hingga pimpinan aparat penegak hukum, arah kebijakan antikorupsi kerap reset ke titik nol. UNCAC belum diposisikan sebagai kerangka kebijakan negara (state policy framework), melainkan masih diperlakukan sebagai instrumen hukum sektoral.

Baca juga :  60% Warga Mudik, Wali Kota Tri Adhianto Sebut yang Bertahan di Bekasi Adalah ‘Pemain Inti’

Pola Penerapan yang Lebih Tepat: Dari Rezim ke Sistem

Agar lima amanah UNCAC benar-benar bekerja, Indonesia perlu mengubah pendekatan dari rezim-based policy menjadi system-based governance. Pola penerapan yang lebih tepat mencakup:

1. Menjadikan UNCAC sebagai Grand Design Kebijakan Nasional

UNCAC harus diterjemahkan ke dalam:

  • peta jalan antikorupsi nasional 20–25 tahun,

  • lintas pemerintahan dan lintas sektor,

  • mengikat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sektor swasta.

Dengan demikian, kebijakan antikorupsi tidak lagi bergantung pada kehendak personal pejabat.

2. Prioritas Bertahap, Bukan Serentak

Kelima amanah UNCAC tidak harus diterapkan secara bersamaan, tetapi bertahap dan strategis, misalnya:

  • tahap awal: judicial corruption dan illicit enrichment,

  • tahap menengah: trading in influence dan commercial bribery,

  • tahap lanjutan: foreign bribery dan kerja sama lintas negara.

Pendekatan bertahap memungkinkan konsolidasi institusi dan mitigasi resistensi politik.

3. Integrasi ke dalam Sistem Birokrasi dan APH

UNCAC harus menjadi:

  • standar etika jabatan,

  • dasar penyusunan SOP aparatur,

  • kurikulum wajib pendidikan dan pelatihan pejabat serta APH.

Baca juga :  Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Tanpa integrasi ini, UNCAC akan tetap berada di luar praktik keseharian birokrasi.

Pola Evaluasi: Kunci Keberlanjutan dan Pembelajaran Negara

Tanpa evaluasi yang konsisten, penerapan UNCAC berisiko menjadi slogan. Oleh karena itu, diperlukan pola evaluasi berlapis dan berkelanjutan:

1. Evaluasi Berkala dan Terukur

Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja UNCAC, antara lain:

  • penurunan judicial corruption,

  • pemulihan aset hasil illicit enrichment,

  • transparansi kebijakan publik dari pengaruh oligarki.

Evaluasi dilakukan secara periodik (tahunan dan lima tahunan).

2. Evaluasi Independen dan Partisipatif

Hasil evaluasi tidak boleh dimonopoli pemerintah, tetapi melibatkan:

  • akademisi,

  • masyarakat sipil,

  • media independen.

Ini penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

3. Evaluasi sebagai Dasar Step Kebijakan Berikutnya

Setiap hasil evaluasi wajib:

  • didokumentasikan secara terbuka,

  • dijadikan dasar perbaikan kebijakan,

  • menjadi rujukan wajib bagi pemerintahan berikutnya.

Dengan cara ini, kebijakan antikorupsi berkembang secara kontinu dan kumulatif, bukan berulang dari awal.

UNCAC sebagai Landasan Negara, Bukan Program Pemerintah

Poin paling krusial adalah menjadikan UNCAC sebagai landasan kebijakan negara, bukan sekadar program pemerintah periode tertentu. Artinya:

  • pergantian Presiden tidak mengubah arah dasar,

  • pergantian menteri tidak memutus strategi,

  • rotasi pejabat tidak melemahkan komitmen.

Baca juga :  Kepulangan 450 Ksatria Jaya: Selesai Tugas 15 Bulan di Papua, Kembali ke Jambi Tanpa Gugur Satu Pun

UNCAC harus diperlakukan layaknya konstitusi etik pemberantasan korupsi yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Jalan Panjang yang Rasional dan Realistis

Penerapan lima amanah utama UNCAC tidak menjanjikan hasil instan. Namun, dengan pola penerapan yang tepat dan evaluasi berkelanjutan, Indonesia dapat:

  • memperbaiki kualitas pemerintahan secara bertahap,

  • memulihkan kepercayaan publik,

  • dan menciptakan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Negara yang bersih bukan lahir dari figur kuat semata, melainkan dari sistem yang konsisten, diwariskan, dan diperbaiki terus-menerus oleh setiap generasi kepemimpinan.fs