BerdayaNews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan aset raksasa hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Nilai fantastis berupa denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta lahan seluas 2.373.171,75 hektare berhasil dikembalikan ke pangkuan negara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan kekayaan negara dari praktik korupsi dan penguasaan lahan ilegal.

Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Bukti Nyata

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tumpukan uang dan pengembalian lahan tersebut adalah jawaban atas tuntutan rakyat yang menginginkan hasil konkret, bukan sekadar janji atau seremoni belaka.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap ingin melihat bukti. Hari ini kita buktikan bahwa kita bertekad mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.

Hingga saat ini, total penyelamatan aset melalui skema penertiban ini telah mencapai sekitar Rp40 triliun. Presiden mengungkapkan komitmennya untuk mengalokasikan dana tersebut demi perbaikan layanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan.

Baca juga :  KPK dan Timnas PK Perkuat Pencegahan Korupsi Nasional, Awasi Program MBG dan Koperasi Desa

Uang “Maling” Kembali ke Sekolah dan Puskesmas

Kepala Negara menjelaskan bahwa hasil penyelamatan uang negara ini akan digunakan untuk mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional secara besar-besaran. Targetnya ambisius: setelah memperbaiki 17 ribu sekolah tahun lalu, pemerintah menargetkan 70 ribu sekolah tahun ini, dan 100 ribu sekolah pada tahun 2027.

“Semua madrasah dan sekolah akan kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang dimakan para koruptor, maling, dan perampok tersebut,” tegas Prabowo.

Amanat Konstitusi: Bumi dan Air Milik Negara

Presiden mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa kedaulatan atas kekayaan alam bukan sekadar gagasan pribadinya, melainkan mandat para pendiri bangsa.

“Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya harus dikuasai negara. Ini perintah konstitusi. Praktik penguasaan ilegal harus berhenti, dan kita akan berjuang keras untuk menghentikan itu dengan segala risiko,” pungkasnya.

Capaian Satgas PKH

Sejak terbentuk pada Februari 2025, Satgas PKH yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK, telah menunjukkan kinerja luar biasa. Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa satgas telah menguasai kembali 5,8 juta hektare lahan sawit dan 12 ribu hektare lahan pertambangan ilegal.

Baca juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Giant Sea Wall, Gandeng Pakar Perguruan Tinggi untuk Percepatan Proyek

Pada tahap ketujuh ini, lahan seluas 2,3 juta hektare diserahkan kembali kepada kementerian terkait dan dikelola melalui BPI Danantara guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berpihak pada kepentingan nasional.

Editor: Redaksi Berdayanews.com/fs