BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan teguran keras terhadap aktivitas pekerjaan galian kabel optik tanpa izin yang ditemukan di sejumlah titik di wilayah Jatiasih, Minggu (3/5/2026).

Pekerjaan galian tersebut terpantau berada di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti. Aktivitas itu diketahui tidak mengantongi izin resmi serta menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan.

Selain merusak badan jalan, pekerjaan galian kabel juga memicu gangguan lalu lintas yang cukup serius hingga menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak langsung aktivitas proyek.

Tri menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah terjadi dan Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan peringatan kepada pihak terkait. Namun, masih ditemukannya pekerjaan tanpa izin menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Tri.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami Nurul Ikhwan, Sampaikan Perkembangan Tata Kelola Kota

Sebagai langkah cepat, Tri Adhianto langsung menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, guna melakukan koordinasi penanganan di lapangan.

Ia meminta agar aktivitas galian segera dihentikan dan kondisi lalu lintas dapat kembali normal sehingga tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta kualitas infrastruktur kota. Seluruh pihak yang melakukan pekerjaan utilitas maupun pembangunan diimbau mematuhi aturan perizinan dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Melalui tindakan tegas tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Red/fs)