Opini Hukum dan Politik: Elas Anra Dermawan, SH(Pengamat Hukum & Founder LBH NADI)

BerdayaNews.com, Jambi — Keberadaan Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, penguatan tata kelola perusahaan dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan institusi perbankan daerah tersebut.

Pengamat hukum sekaligus Founder LBH NADI, Elas Anra Dermawan, menilai optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris menjadi elemen penting dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, secara normatif fungsi komisaris telah diatur tegas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun regulasi sektor perbankan. Komisaris bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan organ perseroan yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan oleh direksi.

“Fungsi pengawasan harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan,” tulis Elas Anra Dermawan dalam opini hukum dan politiknya.

Ia menyoroti bahwa dalam praktik politik lokal, pengisian jabatan komisaris pada bank daerah kerap tidak lepas dari intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, hingga praktik patronase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan memicu berbagai persoalan tata kelola.

Baca juga :  Menggila di Awal Tahun: Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp 5,5 Triliun, Amankan 45% Target Tahunan

Dalam perspektif GCG, lanjutnya, terdapat lima prinsip utama yang wajib dijaga, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas disebut menjadi prasyarat utama agar prinsip-prinsip tersebut dapat berjalan secara efektif.

Komisaris yang visioner, menurut Elas, harus mampu memahami dinamika industri perbankan, perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, hingga kebutuhan masyarakat daerah. Komisaris juga dituntut tidak hanya menjadi pengawas pasif, tetapi mampu memberikan arahan strategis bagi perkembangan perusahaan.

Di sisi lain, profesionalisme dan integritas dinilai menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tanpa integritas, fungsi kontrol terhadap kebijakan perusahaan akan kehilangan makna substantif.

“Komisaris yang berintegritas adalah mereka yang mampu menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak sah, serta menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, proses pengangkatan komisaris juga harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti objektivitas, profesionalitas, dan bebas konflik kepentingan. Karena itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas serta integritas.

Baca juga :  Pastikan Harga Terkendali Jelang Lebaran, Wagub Jambi Abdullah Sani Turun Langsung ke Pasar Angso Duo

Elas menilai tantangan yang dihadapi Bank 9 Jambi ke depan akan semakin kompleks, mulai dari persaingan industri perbankan, tuntutan inovasi layanan, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah. Dalam situasi tersebut, penguatan fungsi pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.

“Optimalisasi fungsi pengawasan melalui kehadiran komisaris yang visioner dan berintegritas akan menjadi fondasi bagi transformasi Bank 9 Jambi menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, adaptif, dan berdaya saing,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola bukan hanya kebutuhan internal institusi, tetapi juga tuntutan publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bersih, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Red/fs)