BerdayaNews.com, Depok — Universitas Indonesia (UI) mengumumkan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).
Berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tertanggal 15 April 2026, sebanyak 16 mahasiswa terlapor direkomendasikan untuk dibekukan status kemahasiswaannya sementara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah administratif preventif guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, adil, dan kondusif.
Penonaktifan Akademik Sementara
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa tersebut, para terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik seperti perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Selain itu, universitas juga melakukan pengawasan ketat untuk mencegah interaksi antara terduga dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Komitmen Jaga Objektivitas dan Perlindungan Korban
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus melindungi seluruh pihak.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan objektif, melindungi semua pihak, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Pentingnya Pendekatan Victim Centered dalam Penanganan Kasus
Koordinasi dengan Kementerian PPPA
Pada 15 April 2026, UI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengapresiasi langkah cepat UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Komitmen Penguatan Sistem Pencegahan
Pertemuan antara Rektor UI, Heri Hermansyah, dan Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
UI juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik melalui kajian multidisiplin, termasuk program studi gender, untuk memahami akar persoalan dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
Tegaskan Pelanggaran Serius
Universitas Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal, digital, maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai akademik dan peraturan perundang-undangan.
Proses penanganan saat ini masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (Red/fs)


