BerdayaNews.com, Jambi — Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Jambi 2026 resmi dibuka sebagai upaya memperkuat tata kelola data pembangunan daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Hotel Abadi Suite Jambi pada Selasa, 13 April 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian strategis dalam mendorong penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi Satu Data Indonesia Diperkuat
Sekda Sudirman menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat Satu Data Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem statistik yang berkualitas di Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses,” ujarnya.
Penyelenggaraan statistik sektoral di daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selain itu, implementasi di tingkat daerah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2022.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas statistik secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Target Peningkatan Indeks Pembangunan Statistik
Sekda Sudirman menyampaikan bahwa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Provinsi Jambi tahun 2024 berada pada angka 2,68 dengan predikat baik.
Ia berharap pada tahun 2026 nilai tersebut dapat meningkat sebagai indikator membaiknya tata kelola data di perangkat daerah.
Dalam kegiatan ini, sejumlah OPD menjadi fokus pembinaan dan lokus penilaian EPSS guna memastikan kesiapan indikator yang dinilai.
Sekda menegaskan bahwa data statistik tidak hanya digunakan untuk perencanaan dan evaluasi, tetapi juga sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk mengawal pelaksanaan EPSS agar menghasilkan data yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Indeks Pembangunan Statistik juga menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi serta evaluasi Satu Data Indonesia di tingkat nasional.
Dengan penguatan EPSS Jambi 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kebijakan berbasis data. (Red/fs)


