BerdayaNews.com, Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya melayangkan laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang tengah mengadili perkara dugaan korupsi dengan terdakwa seorang pengusaha konstruksi bernama Sarjan.

Nama Disebut dalam Dakwaan, Status Belum Terverifikasi

Dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”.

Namun demikian, penting dicatat bahwa:

  • Status hukum yang bersangkutan masih sebatas pihak yang disebut dalam dakwaan
  • Belum ada penetapan sebagai tersangka
  • Identitas sebagai anggota Polri belum terkonfirmasi secara resmi

Hal ini sejalan dengan prinsip hukum bahwa setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Aliran Dana dan Pengaturan Proyek

Dalam konstruksi perkara, terdakwa Sarjan diduga:

  • Memberikan dana hingga Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi
  • Bertujuan mengamankan proyek-proyek pemerintah daerah
Baca juga :  Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Selain itu, dalam dakwaan juga disebut:

  • Yayat Sudrajat alias Lippo diduga menerima sekitar Rp1,6 miliar
  • Sejumlah pihak lain turut disebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi

Total proyek yang diduga terkait mencapai sekitar:
Rp107,6 miliar

Proyek tersebut berasal dari berbagai dinas strategis di Kabupaten Bekasi, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan permukiman.

Dugaan Jaringan Pengaruh

LSM RIB menilai adanya indikasi:

  • Jaringan pengaruh dalam pengaturan proyek daerah
  • Potensi konflik kepentingan
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan

Salah satu titik awal yang disorot adalah pertemuan pasca hasil quick count Pilkada Bekasi, yang diduga menjadi awal komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

⚖️ Permintaan Resmi ke Propam Polri

Melalui laporan bernomor 172/DPP-LSMRIB/IV/2026, LSM RIB meminta Propam Polri untuk:

  1. Menelusuri identitas Yayat Sudrajat secara resmi
  2. Memastikan status keanggotaan dalam institusi Polri
  3. Melakukan pemeriksaan etik dan disiplin jika ditemukan indikasi pelanggaran
  4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk pendalaman perkara
  5. Mengambil tindakan tegas apabila terbukti melanggar

Ancaman terhadap Integritas Penegakan Hukum

LSM RIB menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terbukti, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Baca juga :  Vonis Bebas Amsal Sitepu: Alarm Keras atas Kriminalisasi Jasa Kreatif dalam Kasus Dana Desa

Komitmen Pengawalan Kasus

Sebagai bentuk kontrol publik, LSM RIB menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi publik sebagai bentuk tekanan moral apabila tidak ada langkah tegas dari institusi terkait. (Red/fs)