BerdayaNews.com, Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (DPP LSM RIB) Anti Korupsi resmi melayangkan laporan dugaan kerugian negara dan permohonan penegakan hukum kepada Kapolri. Laporan tersebut menyoroti praktik mafia tanah dan manipulasi kewajiban perpajakan yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di wilayah Riau, yakni PT Wanasari Nusantara dan PT Torganda.
Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Satgas Penurunan Karbon dan Pajak (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto guna mengamankan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
Modus Operandi: Menggarap Lahan di Luar HGU
Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis data publik hingga awal tahun 2026, ditemukan fakta mencengangkan mengenai penguasaan lahan ilegal:
-
PT Wanasari Nusantara: Diduga hanya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±2.200 Ha, namun secara faktual mengelola hingga ±11.900 Ha. Terdapat selisih luas sekitar 9.700 Ha yang diduga merupakan hasil penyerobotan lahan milik masyarakat dan ekspansi ilegal.
-
PT Torganda: Diduga menguasai lahan ±3.000 Ha di Desa Tambusai Utara yang mayoritas merupakan lahan sengketa dengan masyarakat setempat, tanpa keterbukaan data volume produksi yang sinkron dengan kewajiban pajak dan di duga tidak memiliki HGU, tetapi tetap melanggeng ibarat angin yang bertiup.
Negara dan Rakyat Dirugikan Triliunan Rupiah
Ketidaksesuaian antara luas lahan yang dikelola dengan izin resmi berdampak langsung pada kebocoran kas negara. Lahan yang berproduksi sejak tahun 1996 (PT Wanasari) dan 1998 (PT Torganda) tersebut diduga kuat tidak dilaporkan sebagai objek pajak secara benar, mulai dari PPh Badan, PPN, hingga PBB Perkebunan.
“Berdasarkan perhitungan teknis kami, total potensi pajak dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 2,276 Triliun. Jika angka ini tidak masuk ke kas negara, maka ini adalah kerugian negara yang sangat serius sekaligus penzaliman terhadap hak-hak masyarakat sekitar,” tegas Hitler Situmorang.
Puluhan Tahun Berjuang Tanpa Titik Terang

LSM RIB menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah barang baru. Upaya pendampingan masyarakat telah dilakukan selama puluhan tahun. LSM RIB tercatat telah melayangkan laporan berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa, Bupati, hingga ke meja Menteri dan Presiden.
Di sisi penegakan hukum, berbagai laporan telah disampaikan mulai dari Polsek, Polres, hingga Kapolri; serta dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung, bahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keadilan yang nyata dan manfaat ekonomi yang seharusnya mereka terima dari tanah ulayat atau lahan milik mereka.
Tuntutan Tegas LSM RIB kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Melalui surat resmi yang dikirimkan pada 3 Maret 2026, LSM RIB mendesak Satgas PKH dan Kapolri untuk segera melakukan:
-
Audit Investigatif Lahan: Sinkronisasi data HGU dengan penguasaan riil di lapangan.
-
Optimalisasi Pajak & PNBP: Penagihan piutang negara atas lahan yang dikelola secara ilegal.
-
Penerapan Pasal TPPU: Memeriksa aliran dana korporasi guna memberantas praktik mafia tanah hingga ke akarnya.
“Kami meminta tanggapan tertulis dalam waktu 7 hari kerja. Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Jangan sampai korporasi nakal dibiarkan merampok kekayaan alam tanpa memberikan kontribusi pajak yang sah kepada negara,” tutup Hitler.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wanasari Nusantara dan PT Torganda belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan penyelewengan pajak tersebut.
Editor: Redaksi BerdayaNews.com ,Kontak Media: 081315816300 | berdayanews@gmail.com


