BerdayaNews.com, TELUK KUANTAN – Sikap tegas tanpa kompromi ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati H. Suhardiman Amby secara resmi melayangkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Langkah “hukum” ini diambil setelah perusahaan perkebunan tersebut terbukti gagal total dalam memperbaiki kinerja usahanya, sekaligus menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terkait sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Jeritan Masyarakat: “Lahan Kami Dikangkangi”

Rekomendasi pencabutan izin ini bak angin segar bagi warga di sekitar area operasional perusahaan. Berdasarkan penelusuran lapangan, PT Wanasari Nusantara diduga kuat melakukan penguasaan lahan secara sepihak yang selama ini diklaim sebagai milik ulayat dan perkebunan rakyat.

“Kami sudah bertahun-tahun berteriak, lahan kami masuk dalam klaim perusahaan tanpa ada ganti rugi yang jelas atau kesepakatan yang adil. Kami merasa asing di tanah sendiri,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketegangan sosial ini tecermin dari buruknya skor Sub Sistem Sosial perusahaan yang hanya menyentuh angka 36,20. Skor rendah ini menjadi bukti otentik bahwa keberadaan korporasi tersebut gagal membangun harmoni dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Baca juga :  Sinergi Pembangunan Kota Bekasi, Tri Adhianto Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor di Musrenbang RKPD 2027

Kronologi “Rapor Merah” dan Pengabaian Teguran

Berdasarkan surat resmi nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026, PT Wanasari Nusantara ditetapkan berada pada Kelas IV (Kurang) melalui Keputusan Bupati Kuansing Nomor: Kpts.61/II/2026.

Pemerintah Daerah tercatat telah memberikan “napas” melalui tiga kali teguran resmi dalam kurun waktu dua tahun, namun diabaikan:

  1. Teguran I: 23 Februari 2024

  2. Teguran II: 23 Agustus 2024

  3. Teguran III: 31 Juli 2025

Pijakan Regulasi: Wajib Cabut!

Langkah Bupati Suhardiman Amby berpijak kuat pada Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2009. Pasal 26 ayat (3) secara eksplisit menegaskan: jika perusahaan di Kelas IV tidak melaksanakan perbaikan setelah tiga kali peringatan, maka izin usaha perkebunannya wajib dicabut.

Bupati secara resmi merekomendasikan pencabutan IUP Nomor: 1551/1/IU/PMA/2017. Tembusan surat juga telah dikirimkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Gubernur Riau untuk memastikan koordinasi lintas instansi berjalan tanpa celah.

“Langkah ini diambil demi memastikan pengelolaan usaha di Kuansing berjalan maksimal dan mematuhi regulasi. Kita tidak butuh investor yang hanya mengeruk hasil bumi tapi meninggalkan konflik sosial dan rapor kinerja yang buruk,” tegas kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wanasari Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait rekomendasi pencabutan izin maupun tudingan penguasaan lahan masyarakat tersebut.fs